Khawatir Uang Melayang, Nasabah Serbu ATM

Minggu, 24 Juli 2011 – 14:35 WIB

BOGOR - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Bank Permata dengan membayar 3,5 juta dolar AS dan Rp3,2 miliar kepada krediturnya, PT Mandiri Prima Perkasa, membuat ribuan nasabah yang ada di Bogor khawatir

Pantauan Radar Bogor (JPNN Group) di sejumlah ATM Bank Permata, para nasabah bank tersebut terlihat kalang kabut

BACA JUGA: Plat Nomor Modifikasi Bakal Ditilang

Mereka bergegas menarik uang via ATM
Itu terlihat di beberapa titik ATM Bank Permata di antaranya di Jalan Pajajaran, Pahlawan, Tajur, Kapten Muslihat, Pomad dan Jalan Dewi Sartika

BACA JUGA: Waspadai Bisnis Seks Terselubung

Mesin anjungan tunai Bank Permata ramai diserbu nasabah
Alasan mereka sama

BACA JUGA: Perangkat E-KTP DKI Belum Siap

Yakni, takut kecolongan jika ATM diblokir sehingga uang mereka tidak bisa diambil

“Ya, tadi pagi saya baca dari Radar BogorJelas kaget, apalagi semua tabungan di bankKalau tidak bisa diambil, nanti kejadian seperti City Bank lagi,” ungkap Marniyati (38), salah satu nasabah asal Sukaraja, yang mengambil uangnya di ATM Bank Permata, Jalan Padjajaran.

Marniyati, tidak sendirianKecemasan ibu tiga anak itu ditemani ratusan nasabah lainnyaBeberapa pengunjung bahkan rela antre berjam-jam lamanya untuk mengambil semua uangnya“Cemas lah, MasKalau tidak bisa diambil, mau bayar sekolah pakai apa anak saya,” ungkap Siti Mariyam (40), salah satu nasabah yang siang itu mengantre di ATM Bank Permata, Jalan Dewi Sartika.   

Keenam kantor cabang Bank Permata di Kota Bogor saat ini memiliki sekitar 10 ribu lebih nasabahBelum adanya kejelasan dan kepastian kapan pemblokiran ATM akan dilakukan, semakin menambah kekhawatiran para nasabahMengingat kasus-kasus perbankan sebelumnya yang selalu merugikan nasabah

Nasabah Diimbau Tenang

Terpisah, manajemen Bank Permata meminta ribuan nasabahnya yang tersebar di Bogor agar tidak panik menyusul turunnya surat vonis Mahkamah Agung (MA) tentang rencana penyitaan seluruh aset bank tersebutBank Permata menjamin turunnya surat tersebut tidak akan mempengaruhi operasional bank tersebut dan akan berjalan seperti biasa“Surat itu tidak berpengaruh, karena kita sedang mengajukan peninjauan kembaliIni adalah sebuah bankKalau dieksekusi maka akan mengganggu kepentingan umum,”  tegas Andhika Wishnu Prabowo, Tim kuasa hukum Permata Bank

Andhika menuturkan, jika PK dimenangkan Bank Permata dan eksekusi telanjur dilakukan, maka itu melanggar hukum“Poin lain yang penting, bahwa perkara ini nilainya kecil dan tak sebanding dengan likuiditas kita yang kuatJadi, kita mendesak MA untuk menunda eksekusi,” tegasnya. 

Ditambahkan Andhika, tim kuasa hukum saat ini tengah fokus dengan langkah hukum yang sedang dilakukan dan nasabah diimbau untuk tetap tenang.
Head Corporate Affairs Permata Bank Leila Djafaar, melalui Senior Manager PR Permata Bank Pusat, Alfianto Doni Aji ikut menambahkanMenurut dia, turunnya surat vonis MA tidak berpengaruh terhadap operasional Bank Permata

“Perkembangan kasus ini tidak membawa dampak pada operasional bank sehari-hari mengingat tuntutan yang diajukan tidak sebanding atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan aset yang dimiliki Permata BankKarena itu, kami tetap beroperasi secara normal dan nasabah dapat tetap bertransaksi seperti biasa,” papar Alfianto

“Terkait kasus dengan PT  Mandira Prima Perkasa (MPP), kita (Permata Bank, red)  saat ini sedang melakukan upaya hukum berupa permohonan perlindungan hukum dan penangguhan eksekusi, jadi tidak benar akan segera dieksekusi,” tambahnyaAlfianto menjelaskan, Bank Permata adalah perusahaan yang sehat karena selama ini  didukung penuh oleh kedua pemegang saham utamanya yaitu PT Astra International Tbk dan Standard Chartered Bank yang merupakan dua institusi terbesar dan terkemuka di Indonesia(yus/and)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Menteng Pulo Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler