JAKARTA - Polisi gerah juga melihat maraknya kendaraan yang menempelkan atribut atau stiker lambang TNI dan Polri pada papan nomor polisi (nopol) kendaraan pribadinyaKarena itu, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaran tersebut.
”Sesuai pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ada aturan baku kalau plat nomor kendaraan dilarang ditempeli lambang institusi,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa.
Dia juga mengatakan, yang boleh menggunakan lambang-lambang negara itu hanya kendaraan dinas TNI atau polisi
BACA JUGA: Waspadai Bisnis Seks Terselubung
Sebab kedua institusi itu memang mengeluarkan plat nomor khusus yang mencantumkan lambang institusiDia juga mengatakan selain menindak plat nomor berlambang institusi yang digunakan oleh orang sipil, polisi juga akan memberi sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang memodifikasi bentuk angka pada plat nomor menjadi huruf yang tak bisa terbaca.”Akan ditindak tegas yakni ditilang
BACA JUGA: Perangkat E-KTP DKI Belum Siap
Sanksinya denda Rp 500 ribu,” pungkasnya jugaBACA JUGA: Pasar Menteng Pulo Ludes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlintasan KA Resmi Dikurangi, yang Liar Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi