Khawatir Vonis Makin Berat, Ini Saran Kuasa Hukum untuk Wako Palembang

Senin, 09 Maret 2015 – 22:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton disarankan oleh kuasa hukumnya unyuk tidak melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepadanya. Ketakutan mendapat vonis yang lebih berat lagi menjadi alasannya.

Saran tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Romi sendiri, Sirra Prayuna. Berdasrkan pengamatannya terhadap sejumlah kasus pidana korupsi lain, langkah banding lebih sering menjadi bumerang yang merugikan terdakwa sendiri.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Dapat Posisi di BUMN, JK: Zaman Pak SBY Juga Begitu

"Saya pribadi menyarankan kepada klien saya untuk betul-betul mempertimbangakan secara tidak emosi, secara dingin," kata Sirra kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Romi. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Romi dinyatakan terbukti menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

BACA JUGA: Inilah Identitas 8 Warga Surabaya ke Turki

Ditempat yang sama, Romi Herton mengaku belum mengambil keputusan terkait tindaklanjut atas vonis tersebut. Ia akan mempertimbangkan semua kemungkinan yang ada sebelum mengambil keputusan.

"Tapi yang jelas sejauh ini kami menghormati semua putusan hukum," tutur Romi.

BACA JUGA: Soal KPK vs Polri, Jokowi Perlu Tiru SBY

Selain Romi, istrinya Masyito juga dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim. Masyito dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disidang terpisah. Untuk hal ini, keduanya dinilai melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Politikus PKS untuk Denny Indrayana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler