Khawatir Wacana Ruhut Tumpangi Amandemen

Irman Gusman Tetap Usul Penguatan DPD

Senin, 23 Agustus 2010 – 02:20 WIB

JAKARTA - Wacana fungsionaris Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden menimbulkan kegelisahan bagi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Para senator khawatir usul Ruhut itu menggembosi gagasan amandemen penguatan peran DPD.

Ketua DPD Irman Gusman melihat, setelah Ruhut melemparkan bola panas tersebut, semangat amandemen menjadi pro dan kontra

BACA JUGA: PAN Mulai Wacanakan Reshuffle Kabinet

"Karena embusan (usul Ruhut, Red) itu, yang kami lakukan menjadi setback (langkah mundur)," kata Irman usai membuka seminar Millenium Development Goals di gedung DPD, Jakarta, Sabtu (21/8) lalu.

Meski upaya DPD itu sudah mendapatkan sinyal persetujuan ketua DPR, muncul penolakan dari pimpinan DPR lain tentang dibukanya pintu amandemen
Dikhawatirkan, jika amandemen kelima tersebut dibuka, bukan hanya usul DPD, wacana penambahan masa jabatan presiden tenyata juga masuk

BACA JUGA: Pelantikan Wako Belum Jelas, PNS Resah

Potensi itulah yang ingin ditutup rapat-rapat agar tidak merusak tatanan demokrasi.

Irman menegaskan, usul amandemen UUD 1945 merupakan hasil evaluasi bertahun-tahun tentang struktur ketatanegaraan
Dia membantah bahwa dalam usul DPD tersebut terdapat draf yang ditengarai merupakan titipan Presiden SBY

BACA JUGA: Bergulir, Interpelasi Sikap RI terhadap Malaysia

"DPD tidak dalam posisi ituTidak ada dalam draf kami yang menyinggung pasal tersebut," tegasnyaJustru, kata Irman, membatasi masa jabatan presiden itu adalah ketentuan konstitusi yang tidak bisa diutak-atik.

Menurut dia, usul penguatan DPD adalah salah satu bagian dari evaluasi ketatanegaraan melalui amandemenDPD menginginkan adanya perbaikan hubungan antara eksekutif dan legislatifPersoalan yudikatif, yakni pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi, juga dimasukkanSemua itu, jelas Irman, tetap berpedoman kepada agenda demokrasi nasional"Kami hanya ingin menyempurnakan," tandasnya.

Pascaamandemen pada 1999 lalu, DPD menilai sebagai hal yang wajar jika proses itu dibuka kembaliIrman menyatakan, amandemen keempat konstitusi adalah sebuah test case bagi pemerintahan dalam memasuki masa demokrasiNah, setelah kurang lebih sepuluh tahun, sudah saatnya amandemen kelima dibuka untuk memperkuat sisi ketatanegaraan tersebut"Ini sumbangsih DPD saat ini supaya ada kesamaan pandangan terlebih dahulu," jelasnya.(bay/pri/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Kurang Memuaskan, Asman Dilengserkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler