JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa khawatir dengan revisi atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan PemerintahSalah satu celah yang dikhawatirkan KPK adalah semakin banyaknya jenis pengadaan barang dan jasa dalam draft revisi yang bisa dilakukan tanpa tender hanya karena alasan darurat.
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menyatakan, harus ada penegasan tentang pengertian darurat dalam pedoman pengadaan barang dan jasa
BACA JUGA: Kabinet Balas Budi BHD
Menurut wakil ketua KPK yang membidangi pencegahan itu, KPK mencermati semakin fleksibelnya pengadaan barang yang bisa dilakukan tanpa tender karena alasan darurat."Jangan sampai istilah darurat itu dimanfaatkan untuk korupsi
Ditambahkannya, dalam draf revisi Keppres Tahun 80 Tahun 2003 itu juga ditetapkan tentang jenis barang dan jasa yang bisa diadakan tanpa tender
BACA JUGA: Penyelidikan 23 Rekening Perwira Polri Tutup Buku
Antara lain adalah obat ataupun alat kesehatan sekali pakai, mobil dan sepeda motor, serta sewa hotel dan gedung.Namun menurut KPK, proses tanpa tender itu akan membuka celah terjadinya korupsi
Karenanya dalam kesempatan itu Haryono juga meminta percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektonik (e-procurement)
BACA JUGA: Presiden Minta Ada Standar Tunjangan Pejabat Daerah
"Kalau bisa ya secepatnya diimplementasikan,” pungkasnya.Sebelumnya, para kepala daerah mengeluhkan keberadaan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang dianggap menghambat realisasi penyerapan APBDSebab, jika mengacu aturan itu maka realisasi pengadaan barang ataupun pembangunan yang dananya sudah dialokasikan di APBD akan memakan waktu lamaSelain itu, banyak proyek di daerah terganjal realisasinya karena tidak ada pejabat yang mau jadi pimpinan proyek karena khawatir akan bermasalah secara hukum di kemudian hari.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Ada Standar Tunjangan Pejabat Daerah
Redaktur : Tim Redaksi