KHN Desak Kasus Videotron Segera Tuntas

Senin, 28 April 2014 – 05:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Komisi Hukum Nasional (KHN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) secepatnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan videotron yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sebaiknya, Kejagung melalui Jampidsus segera mengambil alih, sebelum kasusnya ditarik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata anggota KHN, Franz Hendrawinarta, seperti dilansir dari INDOPOS (Grup JPNN), Minggu (27/4).

BACA JUGA: PKS Tau Mau Buru-buru Cari Jodoh

Menurutnya, KPK mempunyai kewenangan untuk mempercepat penuntasan kasus korupsi ini meski tengah ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian. Bahkan, jelasnya, hal itu diatur di dalam Undang-Undang. "Jadi, kalau mereka (kejaksaan) bertele-tele, kasusnya bisa diambil langsung oleh KPK," tukas Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang namanya dicatut sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.

BACA JUGA: Capres PKS Siap Turun Derajat

Dari ketiga tersangka tersebut, hanya tersangka Hendra yang masih menjalani proses hukum hingga mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Hasnawi dan Kasiyadi telah meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan.

Riefan Avrian yang merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan masih berstatus saksi. Padahal, ia merupakan pemilik PT Imaje Media selaku perusahaan yang memenangkan tender pengadaan videotron.(ydh)

BACA JUGA: Tegaskan Tak Ada Intervensi Asing dalam Mencari Pendamping Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didatangi Jokowi, Akbar Hanya Suguhkan Mie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler