Khusus Dewasa: Fakta Mengejutkan Kasus Bupati Katingan

Sabtu, 07 Januari 2017 – 11:48 WIB
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dipulangkan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (6/1). Dia ditetapkan tersangka kasus perzinahan oleh polisi bersama pasangan selingkuhnya Farida Yeni . Foto: Agus Pramono /Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Keduanya juga hanya diwajibkan untuk wajib lapor.

BACA JUGA: Misteri 2 Cincin di Jari Selingkuhan Bupati

Beberapa fakta terkuak setelah keduanya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Pada malam sebelum penggerebekan, kedua insan tersebut mengaku kepada penyidik jika sudah melakukan “hubungan” sebanyak satu kali.

BACA JUGA: Dewan Adat Dayak pun Siap Hukum Bupati Katingan

Yang membuat tercengang, hubungan dilakukan saat Farida dalam kondisi menstruasi (datang bulan).

“Ya benar, dia (Farida, red) sedang mens. Kalau malam itu satu kali. Sebelum-sebelumnya sudah pernah,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Gusde Wardana kepada Kalteng Pos (Jawa POs Group) per telepon, kemarin sore.

BACA JUGA: Ternyata, Perempuan Selingkuhan Bupati Katingan itu...

Selain pengakuan dari Farida terkait kondisi menstruasi, barang bukti celana dalam yang diamankan sebagai barang bukti, juga terlihat ada bercak darah.

Untuk bercak cairan sperma atau lainnya yang ada di celana dalam masih dilakukan pendalaman. Penyidik akan mencari tahu lebih detail soal bercak sperma di ranjang yang masih belum tersentuh oleh penyidik.

Saat suami dari Farida, Aipda SH bersama anak bungsunya berusia 8 tahun menggerebek, keduanya dalam kondisi tanpa busana. Dikabarkan, ada pemukulan menimpa Yantenglie.

“Soal pemukulan, belum ada keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Gusde meluruskan.

Sebelumnya, ternyata bupati dijemput Farida dengan mobil di pinggir jalan. Sebelum menuju ke rumah Jalan Nangka.

Sementara terkait tindakan hukum lainnya, kejaksaan tunggu SPDP.

“Kalau Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah diterima, maka disiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan sekaligus meneliti berkas perkara,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Trihandoko melalui Wakajati Kalteng Andi Herman, kemarin.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Salamat Simanjuntak mengatakan, menunggu SPDP dari pihak penyidik Polda Kalteng dalam Minggu ini, apakah perkaranya dilanjutkan keproses persidangan. “Kalau telah diterima SPDP maka siapkan tim jaksanya,” ujarnya. (ram/alh)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Begini Reaksi Istri Bupati Katingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler