Kiai Marsudi: Kalau karena Islam, yang Lain Bubar Juga dong

Pernyataan Terbaru Kiai Marsudi Syuhud soal Pembubaran FPI, Tolong Disimak

Senin, 04 Januari 2021 – 02:05 WIB
KH Marsudi Syuhud. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menegaskan bahwa pemerintah tidak berarti anti-Islam dengan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," kata Kiai Marsudi Syuhud dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (3/1).

BACA JUGA: Mabes Polri: Media Tetap Bisa Tulis Berita FPI, Tetapi Ada Syaratnya

Kiai Marsudi menerangkan bahwa pemerintah membubarkan FPI karena organisasi itu sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas.

Seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, Kiai Marsudi meyakini ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu tidak akan sampai dibubarkan pemerintah.

BACA JUGA: KontraS Cs Menilai Ada Kontroversi di Poin Maklumat Kapolri Soal FPI, Simak Nih!

Selain itu, pihaknya juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

Karena itu, Kiai Marsudi menegaskan bahwa pembubaran FPI bukan karena organisasi itu berbasis Islam.

BACA JUGA: Innalillahi, Siti Sania dan Maulana Ditemukan Tewas, Aril Masih dalam Pencarian

"Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu," jelas Kiai Marsudi.

Kiai Marsudi Syuhud juga meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi negara.

"Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12) lalu.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler