Kiai PKB Persoalkan Perppu Kebiri

Kamis, 26 Mei 2016 – 15:49 WIB
Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers terkait Perppu perlindungan anak di Istana Negara, Rabu (25/5). Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Meski berada di barisan pendukung pemerintah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR belum satu suara soal kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang salah satunya memuat tentang kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Bila pimpinan komisi VIII DPR dari PKB menyatakan sangat mendukung dan akan mengawal agar Perppu disetujui paripurna di DPR, anggotanya Kiai Maman Imanul Haq, justru menilai hukuman pemberatan tersebut tidak akan berjalan tanpa didukung kinerja aparat penegak hukum dan peradilan. Sebaliknya, ia lebih setuju dengan hukuman sosial.

BACA JUGA: KPK Korek Informasi Penanganan Sejumlah Perkara dari Sekretaris MA

"Ini yang dipersoalkan ada apa dengan Indonesia ini. Di mana fungsi agama dan moral. Sehebat apapun regulasinya bila penegak hukum nggak tegas maka tidak akan jalan. Hukuman sosial lebih penting. Dia (pelaku) dipublish. Di satu sisi HAM tidak dilanggar," kata Kiai Maman di gedung DPR Jakarta, Kamis (26/5).

Menurutnya, secara substansial, PKB setuju dengan adanya pemberatan hukuman hanya saja pemerintah perlu menjelaskan terlebih dahulu soal poin kebiri. Apalagi bila dikaitkan dengan isu HAM.

BACA JUGA: RESMI! Bareskrim Tahan Pendiri Gafatar

"Itu yang harus dijelaskan oleh pemerintah apakah Perppu ini diteliti secara optimal untuk pelanggaran HAM. Ini jadi persoalan. Hari ini kita belum dapat penjelasan tentang kebiri walau kita memahami ini preventif dilakukan pemerintah karena urgensi. Kita akan lihat dulu detailnya," tambah pemilik pondok pesantren Al Mizan tersebut. (fat/jpnn)

BACA JUGA: KPK Ibaratkan Kasus Suap di PN Jakpus bak Permainan Puzzle

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri-ngeri Sedap...Sutan Dikirim ke Sukamiskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler