Kiai Sahal Rais Aam PBNU 2010 - 2015

Sabtu, 27 Maret 2010 – 15:12 WIB
MAKASAR - KH Sahal Mahfudz akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Rais Aam PB NU untuk masa bakti 2010 - 2015 di Muktamar ke 32 NU yang digelar di asrama haji Sudiang Makasar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/3)Kiai Sahal terpilih dengan mudah setelah sebelumnya, KH Hasyim Muzadi menyatakan mundur di tengah perhitungan suara untuk menentukan syarat minimun mengajukan diri sebagai Rais Aam

BACA JUGA: Mabes Anggap Etika Masalah Penting

Kiai Hasyim mundur pada posisi ketika dirinya mengantongi 180 suara, sementara Kiai Sahal sudah melaju di angka 272 suara


Ditengah perhitungan suara itu, tiba-tiba Kiai Hasyim menyampaikan surat pengunduran diri lalu berjalan keluar meninggalkan ruangan

BACA JUGA: Ingin Regenerasi, Ruhut Dukung Anas dan Andi

Seketika itu juga muktamirin spontan meneriaki Kiai Hasyim dengan huuu
Setelah Hasyim menyatakan tidak bersedia dicalonkan, maka muktamirin secara aklamasi memilih KH Sahal Mahfudz sebagai Rais Aam

BACA JUGA: Gayus Kabur Usai Ditemui Satgas

Sebenarnya, Hasyim memenuhi syarat untuk maju sebagai Rais Aam beradu melawan Kiai Sahal, karena ia mendapatkan suara yang sudah melebih batas minimal 99 suaraSedangkan dalam pemungutan suara awal, Hasyim sudah mengantongi 180 suaraSelain kedua calon itu, calon lain yang juga mendapatkan suara signifikan bisa maju sebagai Rais Aam adalah KH Maimun Zubair, KH Ma`ruf Amin, dan Habib Luhfi, masing-masing mengantongi 99 suara.

Setelah berhasil memilih Rais Aam, muktamar NU akan dilanjutkan dengan pemilihan Ketua umumHingga saat ini, sidang pemilihan ketua umum masih berlangsungPada awal pemilihan, masing-masing perwakilan di minta maju ke depan untuk memasukkan nama calon pilihan yang akan dimajukan menjadi calon ketua umumDari sederet nama yang muncul, akhirnya mengerucut dua calon kuat yang selama ini sudah disebut-sebut KH SHolahudin Wahid dan KH Said Agil SiradjHingga berita ini diturunkan, perhitungan suara masih berlangsung(jar/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Pertanyakan Putusan MA


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler