"Sampai hari ini kita belum dapat salinannya maupun pemberitahuan dari MA
BACA JUGA: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi APBD Tomohon
Kami hanya dapat info dari media saja," kata kuasa hukum Imba, Viktor Nadapdap kepada JPNN, pagi tadi.Karenanya Viktor mempertanyakan keabsahan putusan tersebut
BACA JUGA: Didesak, Penuntasan Kasus Aktivis Partai Aceh
Tapi nyatanya tiada kabar sedikit punBACA JUGA: Ribuan Pengungsi Banjir Sakit
Informasi di media kan tidak bisa kami pegang, karena cuma omongan tanpa bukti otentik," tegas pengacara dari Bakumham Golkar ini.Hal yang sama ditegaskan Jaksa KPK, Anang SupriatnaDia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan putusan kasasinya"Saya cuma tahu dari media sajaBentuk putusannya kayak apa saya tidak tahu," tandasnya.
Sementara itu anggota majelis kasasi Krisna Harahap yang dihubungi terpisah mengatakan, informasi yang dilansir media itu benarPersoalan belum adanya salinannya putusan kasasi hanya masalah waktu saja.
"Putusannya masih dikoreksi oleh semua anggota majelisTapi sudah kami informasikan ke pengadilan Tipikor kok tentang putusan kasasinya," kata hakim agung MA ini.
Dijelaskannya, dalam putusan kasasi, Jimmy Rimba Rogi dinyatakan bersalah dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999Dalam putusan itu, Imba divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjaraSelain itu Imba juga diharuskan membayarkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara
Imba Juga diharuskan mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar subsider tiga tahun penjaraPenggantiannya dalam waktu satu bulan, jika tidak hartanya akan disita dan dilelang negara.
Dia menambahkan, dalam putusan kasasi majelis menjerat Imba dengan dakwaan primer seperti dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999Dan bukan Pasal 3 seperti putusan judex faktie PN dan PT.
Seperti diketahui, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjaraDia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulanJika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk negaraBila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman badan 3 tahun penjara.
Putusan banding ini lebih tinggi dibandingkan vonis majelis hakim Tipikor pada 10 Agustus 2009, yang menghukum Imba dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjaraJuga mengganti kerugian negara Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 2 tahun penjara(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin
Redaktur : Tim Redaksi