Kiai Said Aqil Minta Polri Jujur Tangani Kasus Kematian Brigadir J

Senin, 22 Agustus 2022 – 23:59 WIB
KH Said Aqil Siroj. Foto/dok: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siradj meminta pemerintah dan Polri menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan jujur.

"Kami meminta pemerintah jujur. Sifat jujur ini wajib, baik para pemimpin dan juga Polri. Sebab, kalau hilang satu sifat jujur tersebut, beginilah yang kita rasakan. Rusaknya moral aparat, masyarakat merasa hilang keadilan, kebutuhan hidup susah," kata Said Aqil Siradj dalam keterangannya, Senin (22/8).

BACA JUGA: Respons Kuasa Hukum Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tak Ada Penganiayaan

Menurut Said Aqil, seluruh para nabi, khususnya Nabi Muhammad SAW wajib memiliki empat sifat, yaitu shiddq, amanah, tablig, dan fathanah.

"Tidak hanya para nabi, kita semua wajib memiliki sifat shiddiq ini. Kita wajib jujur. Satu sifat jujur ini hilang, shiddiq hilang dari pejabat, shiddiq hilang dari aktivis, berantakan semua," ujar Said Aqil.

BACA JUGA: Ketua PDFI Akui Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Terkendala

Said Aqil menegaskan kebenaran yang dikalahkan hawa nafsu kepentingan, menghancurkan kehidupan.

Kendati demikian, Kiai Said tidak menuntut semua aparat kepolisian dan masyarakat berlaku seperti malaikat yang tak pernah salah.

BACA JUGA: Diduga Kuat Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus Brigadir J

Namun, kejujuran penting dilakukan dalam tiap pekerjaan.

"Nah, kalau dari awal ditutupin, diatur sedemikian rupa, direkayasa dan tidak jujur. Itu akan sangat merusak," ujar Said.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler