Kiai Said Ungkap Presiden Jokowi Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas

Selasa, 11 Juli 2017 – 17:02 WIB
Ketua PBNU Said Aqil Siradj berpidato pada acara Rembug Nasional dan Rakernas LPPNU di Jakarta, Jumat (15/4). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan radikal.

Namun tidak dijelaskan apakah Perppu tersebut pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang sempat diwacanakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pasca keputusan pemerintah mengusulkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

BACA JUGA: Tenang, Wiranto Tegaskan Pemerintah Tak Surut Langkah untuk Bubarkan HTI

Namun, Kiai Said menyatakan masalah pembubaran ormas radikal ini akan disampaikan pemerintah pada Rabu (12/7) besok.

"Iya Perppu sudah ditandatangani presiden. Besok akan dibacakan," ujar Kiai Said di kantor kepresidenan, Selasa (11/7).

BACA JUGA: Forum Pengawal Pancasila Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan HTI

Kiai Said datang menemui Presiden Jokowi bersama sejumlah ulama NU untuk menyampaikan sikap penolakan atas pemberlakuan kebijakan sekolah lima hari.

Saat ditanya apakah dalam pertemuan itu Presiden Jokowi menyinggumg secara terperinci nama-nama ormas yang akan dibubarkan, Kiai Said menjawab diplomatis.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Kapan Jadinya Membubarkan HTI?

"Saya enggak nanya," jawab dia singkat. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok.. Tok.. Tok.. HTI Resmi Dilarang Beraktivitas!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler