Kian Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Perkaranya Didominasi KDRT & Soal Ekonomi

Senin, 09 Januari 2023 – 10:30 WIB
Gedung Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Praya di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com,  PRAYA - Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Praya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2022 menangani 1.273 perkara perceraian.

Angka itu turun dibandingkan pada 2021 dengan 1.434 perkara.

BACA JUGA: Waduh, Kasus Perceraian Didominasi Pasangan Muda, Mayoritas Karena Ekonomi

?"Alhamdulillah pada 2022 perkara perceraian menurun (dibandingkan pada 2021),” ujar Panitera Muda Hukum PA Kelas IB Praya Salman saat ditemui di kantornya, Senin (9/1).

Salman menjelaskan perkara perceraian yang ditangani PA Kelas IB Praya pada 2022 didominasi gugatan cerai istri terhadap suami.

BACA JUGA: Gara-gara Medsos, Jumlah Janda Melonjak

Pemicunya pun beragam faktor, antara lain, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecemburuan, hingga adanya wanita lain dalam kehidupan pasutri.

?“Perempuan biasanya tidak percaya sama suaminya karena kehadiran pihak ketiga," kata Salman.

BACA JUGA: Kasus Corona Menurun, Malah Angka Perceraian Meningkat, Kok bisa?

Menurut Salman, faktor ekonomi dan KDRT mendominasi perkara perceraian di Lombok Tengah.

“Di sini masalah terbesar persoalan ekonomi dan KDRT,” tuturnya.

??Lebih lanjut Salman memerinci 1.273 perkara perceraian yang ditangani PA Kelas IB Praya itu terdiri atas 1.036 gugat cerai dan 237 talak.

Namun, tidak semua perkara yang masuk dikabulkan oleh PA Kelas IB Praya.

"Dari jumlah perkara itu, memang tidak semua berakhir dengan perceraian," kata Salman.

Selain itu, Salman menduga masyarakat di Lombok Tengah makin sadar akan risiko perceraian.

"Mungkin karena sudah banyak yang mulai sadar hukum, ya, dan (perkara) bisa diklarifikasi sehingga tidak jadi melakukan perceraian," ujarnya.(mcr38/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Perceraian Tinggi, Bukan Semata Ulah Pelakor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler