Kian Jelas, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Tugas

Jumat, 16 Desember 2022 – 19:49 WIB
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks polisi dengan pangkat terakhir brigjen itu merupakan terdakwa obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan perwira tinggi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Hendra Kurniawan sebagai saksi untuk AKP Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12), Hendra mengungkapkan tidak ada surat perintah atau sprin atas nama Irfan Widyanto dalam penyitaan digital video recorder (DVR) kamera pemantau atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, pada 9 Juli 2022.

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Yosua dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Pada saat itu, Hendra merupakan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, sedangkan Irfan adalah Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Pada persidangan itu, awalnya jaksa penuntut umum bertanya kepada Hendra ihwal sprin dari Paminal Divpropam Polri tentang pengamanan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan

"Ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya JPU.

Menurut Hendra, surat perintah secara spesifik tentang pengambilan rekaman CCTV memang tak ada. Namun, ada surat perintah yang bersifat menyeluruh.

BACA JUGA: Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin

"Menyeluruh dalam artian di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),  klarifikasi," kata Hendra di kursi saksi. "Itu artinya umum."

Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu menjelaskan surat perintah penyelidikan itu memuat nama-nama polisi yang melaksanakan tugas.

Namun, kata dia, tidak ada nama AKP Irfan Widyanto dalam surat perintah itu.

"Nama Irfan tidak ada," kata Hendra.

JPU juga bertanya apakah Hendra melihat Irfan dan AKBP Ari Cahya di sekitar rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Ketika itu, Ari Cahya alias Acay merupakan kepala Unit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim atau atasan langsung AKP Irfan.

Namun, Hendra mengaku pada saat itu tidak bertemu kedua polisi dari Bareskrim tersebut.

Hendra mengatakan dirinya juga tidak mengetahui bahwa AKP Irfan Widyanto ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Abiturien Akpol 1995 itu mengaku hanya mengenal Acay saja. Menurut Hendra, kondisi di sekitar rumah Ferdy Sambo pada saat itu tampak gelap.

"Saat itu saya tidak melihat, kan, situasinya di luar itu gelap, tidak terlalu terang karena pada saat itu di kompleks tersebut mau liburan  Iduladha," kata Hendra.(cr3/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler