KIH Juga Tolak Hadiri Sidang Paripurna DPR

Senin, 03 November 2014 – 16:45 WIB
Pimpinan Sementara DPR versi KIH Ida Fauziyah (kanan) bersalaman dengan Wakil Pimpinan Sementara DPR versi KIH Effendi Simbolon (tengah) di Ruang Badan Musyawarah DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (3/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perlawanan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR terus berlanjut. Setelah tidak menghadiri rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Senin (3/11), mereka juga menolak hadir di Sidang Pairpurna DPR RI, Selasa (4/11) besok.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Ahmad Basarah, mengatakan, pilihan tidak menghadiri rapat yang dipimpin oleh S etya Novanto, Fahri Hamzah, Fadli Zon, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto akan terus berlanjut sampai ada penyelesaian soal konflik antara kubu KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

BACA JUGA: Sekretaris Kabinet: Panggil Saya Mas AW

"Gak (datang) dong. Kami minta diselesaikan dulu. Kalau kita datang mereka jalan terus dengan pemikirannya sendiri," kata Ahmad Basarah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/11).

Basarah menilai persoalan yang terjadi di DPR ada di tingkat pimpinan, itu sebabnya dia meminta pimpinan MPR berinisiatif dan turun tangan menyelesaikan masalah ini. Pimpinan MPR bisa mengundang para pimpinan parpol mencari penyelesaian atas kebuntuan komunikasi di DPR.

BACA JUGA: CPNS Guru dan Tenaga Kesehatan Tetap Dibuka, Tapi Jumlahnya Minim

"Jadi jangan pakai ilmu pokoknya lah. KMP jalan terus kemudian KIH hanya sebagai anggota DPR paripurna. Artinya kita tidak dianggap di komisi. Kalau sudah begitu masa kita diam aja," katanya.

Kebuntuan komunikasi antara fraksi KIH dengan pimpinan DPR terjadi karena DPR yang diketuai Setya Novanto Cs dianggap tidak mau mengakomodasi keinginan KIH agar pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilakukan lewat musyawarah dan mufakat.

BACA JUGA: Kasus Triomacan2000, Polda Telusuri Dugaan Pelaku Lain

"Sudah empat kali paripurna tetapi dari mereka tidak ada perubahan. Masa dari 65 pimpinan AKD, kita cuma dikasih 5, asas apa yang dipakai untuk membagi 5 (kursi) pimpinan kepada lima fraksi di KIH. Ini kalau saya analogikan seperti orang tua ngasih permen ke anak kecil yang sedang nangis," jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP MPR ini menambahkan, sikap menolak hadir di rapat-rapat maupun sidang paripurna karena keputusan itu ditetapkan oleh Badan Musyawarah yang menurut KIH belum terbentuk.

"Menurut hemat kami pembentukan AKD di DPR termasuk rapat-rapatnya belum sah. Proses pembentukan tidak sah, produknya juga tidak sah. Tidak mungkin kita hadir," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Komisi III DPR Bahas Pergantian Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler