jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta proses seleksi calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, revisi UU MD3 yang menjadi inti kesepakatan damai antara KIH dan Koalisi Merah Putih belum juga rampung.
"Kita minta tunda dulu. Selesaikan revisi UU ini, baru semuanya running. Permintaan kita begitu," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
BACA JUGA: Pejabat Lebih Senang Mengundang KPK daripada Dipanggil KPK
Menurutnya, fraksi-fraksi anggota KIH baru akan terlibat aktif dalam kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD) setelah revisi rampung. Karena itu, keputusan yang dibuat oleh AKD sebelum revisi menjadi tidak sempurna.
"Jadi intinya perubahan ini selesaikan dulu, DPR solid tidak ribut-ribut lagi, baru enak kita. Mau ada interpelasi dan hak angket silakan saja," papar anggota Badan Legislasi ini.
BACA JUGA: Agung Laksono Cs Dipersilakan Bikin Partai Baru
Seperti diberitakan, DPR tengah melakukan seleksi terhadap dua calon pimpinan KPK yang diajukan oleh pemerintah. Rencananya, Komisi III yang menjadi mitra kerja KPK akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan besok, Rabu (3/12).
Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto berpendapat, seleksi calon pimpinan KPK tidak mungkin ditunda. Pasalnya, pemerintah telah menyerahkan nama calon sejak tanggal 16 Oktober 2014.
BACA JUGA: Jakarta-Aceh Capai Kesepakatan
Didik mengutip Pasal 30 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam ayat itu diatur DPR wajib memilih dan menetapkan calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
"Karena itu, alasan konstitusional menyebutkan (DPR) tidak bisa menunda (pemilihan capim KPK) meskipun KPK meminta ditunda," ujar Didik di Jakarta. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lolos Passing Grade, Nama tak Nongol di Pengumuman CPNS
Redaktur : Tim Redaksi