jpnn.com - JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menargetkan 82 kasus tanah sebagai prioritas kerja sepanjang tahun 2013. Tapi dalam kenyataannya, di penghujung tahun 2013 ini, BPN baru bisa menyelesaikan 75 sengketa tanah.
"Artinya, secara kelembagaan BPN tidak mencapai target yang sudah dia tetapkan sendiri," kata Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, di Jakarta, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Yulianis Kecewa Dianggap Orang Aneh
Dikatakannya, dalam sistem anggaran, penetapan 82 target penyelesaian kasus diikuti dengan dana APBN. Dengan tidak tercapainya target kerja tersebut mengindikasikan kinerja BPN masih jauh dari yang diharapkan. Sisa 7 kasus yang belum diselesaikan BPN tersebut menurut Junisab Akbar, sangat tidak mungkin dituntaskan dalam waktu dua minggu ke depan.
Dijelaskannya, dari 75 kasus pertanahan yang telah selesai tersebut dibagi dalam beberapa klasifikasi, yakni sengketa tanah yang mutlak menjadi kewenangan BPN atau KI sebanyak 13 kasus, sengketa tanah dalam pembuatan sertifikat terjadi kesalahan administrasi atau KII sebanyak 1 kasus, sengketa tanah selesai dengan cara win-win solution (mediasi) atau KIII sebanyak 3 kasus.
BACA JUGA: Setahun, Perusahaan Nazaruddin Raup Keuntungan Rp 800 Miliar
"Sementara kasus sengketa tanah diselesaikan melalui Pengadilan atau KIV sebanyak 20 kasus serta sengketa tanah yang tidak hanya menjadi kewengan BPN atau KV sebanyak 35 kasus," ungkapnya.
Menurut Junisab, 7 kasus yang tidak terselesaikan BPN sesungguhnya masuk dalam kategori kasus yang secara khusus dimintakan oleh Komisi II DPR untuk diselesaikan.
BACA JUGA: Akui Ada Upaya Agar Banyak Kader PKS Jadi Pejabat Kementan
“Itu bukti bahwa BPN tidak maksimal menuntaskan konflik pertanahan yang sudah dia program sendiri," tegas mantan anggota DPR itu.
Dikatakannya, jika BPN yang saat ini berstatus lembaga negara non-kementerian tidak maksimal dalam bekerja, Junisab Akbar mengusulkan Pemerintahan berikutnya memperkuat BPN menjadi Kementerian Negara.
"Untuk urusan wilayah tertinggal saja diberi posisi Kementerian, tetapi untuk seluruh tanah tempat kita berpijak malah di bawah Kementerian Negara," ujar Junisab Akbar. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Dahlan Iskan Kerja Nyata, Bukan Tebar Iklan
Redaktur : Tim Redaksi