Kinerja Buruk, Pejabat Turun Pangkat

Rabu, 13 Januari 2016 – 11:23 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Suruji. FOTO: Lombok Post/Grup JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Awal tahun 2016, isu mutasi menguat di jajaran Pemprov NTB. Hasil evaluasi kinerja akan menentukan, mana pimpinan SKPD yang akan digeser.

“Dari evaluasi nanti bisa dinilai apakah pejabat tertentu berkompeten atau tidak. Mereka bisa diusulkan promosi ataupun dimutasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Suruji, seperti dilansir Harian Lombok Post (Grup JPNN.com), Rabu (13/1).

BACA JUGA: Kemenhub Kucurkan Subsidi untuk Pelayanan KA Rp 80 miliar

Jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan seorang pejabat sangat berkompenten, maka yang bersangkutan berpeluang untuk diberi promosi ke jabatan yang lebih baik. Sebaliknya, jika evaluasi menunjukkan ada pimpinan SKPD yang berkinerja buruk atau mendapat rapor merah, maka tak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan diturunkan jabatannya dari eselon II menjadi eselon III.

“UU ASN kan mengatur seperti itu. Aturannya memang bisa saja dari eselon II diturunkan ke eselon III jika kinerjanya tidak sesuai harapan,” kata Suruji.

BACA JUGA: Badan Kesbangpol Dukung jadi Instansi Vertikal

Sejak awal Januari lalu, Gubernur memang sudah membentuk tim evaluasi kinerja. Mereka terdiri dari unsur akademisi; dua orang profesor dan sejumlah doktor.

“Pak Gubernur sengaja menunjuk para akademisi karena menginginkan penilaian kinerja ini benar-benar objektif,” imbuh mantan Kepala BKD Lotim itu.

BACA JUGA: Komandan Paspampres Pastikan Anggotanya tak Bersalah

Sejak menerima SK pada 4 Januari lalu, lanjut Suruji, tim evaluasi sudah menyurati sejumlah SKPD yang bakal dievaluasi. Ada 12 nama SKPD yang masuk dalam penilaian. Suruji membeberkan beberapa diantaranya yakni, Biro Umum, Biro Kesra, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kehutanan (Dishut), Bakorluh, Badan Ketahanan Pangan (BKP), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP).

Menurutnya, metode evaluasi, tim menerima laporan dari masing-masing SKPD terkait. Selanjutnya, pada minggu ketiga, setiap pimpinan dari 12 SKPD tadi akan dipanggil satu persatu untuk wawancara guna memvalidasi laporan yang diberikan pada tim.

“Tidak hanya itu, tim juga akan meminta pandangan dari stakeholders,” lanjutnya.

Menurut Suruji, evaluasi itu hanya akan berjalan selama satu bulan. Hasilnya nanti akan langsung dilaporkan ke gubernur. Hasil bisa juga dilengkapi rekomendasi-rekomendasi, baik bentuk rapor maupun catatan kelebihan dan kekurangan atau cocok tidaknya pejabat terkait untuk tetap mengemban amanah di posisinya saat ini.

“Evaluasi macam ini memang jarang dilakukan. Terakhir dilakukan tahun 2010 lalu,” imbuh Suruji yang juga pernah menjadi Kadisdikpora Lotim itu.(uki/r9/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beratnya KPK Melepas Johan Budi dan Tawaran Pemred Dua Perusahaan Televisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler