jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan sita eksekusi terhadap salah satu dari dua aset, yakni berupa tanah dan bangunan milik Nila Puspa Sidarta di Jalan Tampak Siring Indah, No. 21, Rt/Rw 008/007, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (19/3/2025).
Penyitaan itu dilakukan lantaran Nila tak memenuhi kewajibannya membayar success fee jasa hukum pada BAP Law Firm.
BACA JUGA: Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
"Iya benar, sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik Nila Puspa Sidarta untuk melengkapi putusan BANI yang telah ikrah," ujar Albert Frans Nova, pengacara dari BAP Law Firma kepada awak media, Rabu (20/3).
Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin Erwin Setiawan bersama anggota berjumlah enam orang.
BACA JUGA: Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
Setibanya di objek perkara, petugas juru sita dan Henri kuasa hukum dari BAP Law Firm, juga Hongky, masuk ke rumah Nila.
Di sana sudah ada Holanda Tobing dan timnya dari kantor hukum Warda Larosa.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
"Maaf pertemuan ini hanya untuk para pihak saja," ucap Holanda sambil menutup pintu pagar dan meminta sekuriti komplek untuk melakukan penjagaan.
Erwin Setiawan yang memimpin jalannya sita eksekusi, terkesan kurang ada ketegasan saat menjalankan tugasnya.
Erwin hanya menjalankan membacakan nota penetapan yang dibawanya, tanpa ada pemasangan plang sita eksekusi di lokasi obJek sita.
Hal ini membuat pihak BAP Law Firm keberatan. Pasalnya, Erwin sebelumnya menjanjikan akan melakukan sita eksekusi sekaligus plus pemasangan plang papan pengumuman di lokasi obyek sita.
"Namun, begitu sampai di obyek, usai membacakan nota penetapan, dia (Erwin) langsung bergegas menuju mobil," ujar Henri.
Di sisi lain, pihaknya sudah membawa plang eksekusi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pemasangan tak bisa dilakukan karena Erwin lepas tanggung jawab dan tidak mau dilaporkan ke polisi oleh pihak Nila.
"Kalau mau pasang silahkan aja, saya tidak tanggung jawab," ujarnya.
Sikap Erwin Setiawan sangat disesalkan, karena persoalan itu sudah ada putusan BANI yang berkekuatan hukum.
Juga ada putusan PN Jakarta Utara yang menolak pembatalan terhadap putusan BANI yang dimohonkan Nila.
Pihak BAP yang telah menyiapkan plang pengumuman sita bangunan akhirnya membawa kembali alatnya setelah sebelumnya adu ngotot dengan kuasa hukum Nila Puspa Sidarta yang dibantu oleh petugas keamanan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan