Kinerja KPU Dipertanyakan

Kamis, 06 November 2008 – 18:25 WIB
JAKARTA-  Semangat  Forum Pemuda Anti Politisi Busuk untuk menghadang pencalonan  tersangka korupsi APBD NTB 2003 Rahmat Hidayat sebagai calon legislator dari PDIP belum juga pudarApalagi, kendati sudah disomasi, nama Rahmat masih tetap bertengger sebagai caleg nomor satu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

‘’Kami sangat kecewa dengan kinerja KPU yang tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus tidak melakukan verifikasi dengan benar,’’ kata Koordinator Forum Pemuda Anti Politisi Busuk Zein Ayunika  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11)

BACA JUGA: Kaji-Karsa Masih Sama-Sama Berpeluang Menang

Akibat kinerja KPU yang buruk, lanjut Zein, calon legislator yang sedang bermasalah dengan hukum pun tetap bisa lolos
''Kondisi ini benar-benar mengecewakan,'' Zein menambahkan.

Zein menegaskan, status Rahmat Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTB

BACA JUGA: PPP Siaga Amankan Kemenangan Kaji

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian tidak mencabut SKCK yang telah dikeluarkan
Yang terjadi, kepolisian hanya mengganti SKCK Rahmat dengan memuat sedang dalam proses kasus tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Pengamat Bilang, Pemilu 2009 Tak Berkualitas



‘’Seharusnya, kepolisian tidak sekedar mengganti SkCK bercatatan seperti itu, tetapi mencabutnya sampai status tersangka yang melekat pada Rahmat  hilangBukan dibalik-balik, sudah  berstatus tersangka kok  hanya ditulis sedang proses kasus tindak pidana korupsi,’’ Zein menandaskan.

Seperti  pernah diberitakan, Forum Pemuda Anti Politisi Busuk pernah melayangkan somasi kepada KPU, dan kepolisian Daerah NTB terkait dengan terbitnya SKCK atas nama Rahmat Hidayat tersebut.  Somasi itu, hanya ditanggapi oleh pihak kepolisian Polda NTB, dengan menarik SKCK lama, dan diganti dengan SKCK baru dengan catatanSementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menanggapi somasi tersebut.

Menurut Zein, ditariknya SKCK pertama  yang menjadi persyaratan yang dilampirkan ke KPU dan diganti dengan SKCK  baru yang berisi ‘’catatan’’ dapat diartikan bahwa kepolisian membenarkan adanya kebohongan, atau manipulasi data.

‘’Jika KPU memahami tugasnya dengan baik, verifikasi tidak harus ke partai politik yang bersangkutan,  tetapi juga ke pihak kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut,’’Zein menegaskan(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Indonesia Demam Obama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler