Kini, 'Cicak' Hadapi Presiden

Sabtu, 31 Oktober 2009 – 11:51 WIB

JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruptions Watch (ICW) Danang Widoyoko menyatakan, langkah penyidik kepolisian menahan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menunjukkan polisi sudah kalapBahkan, katanya, langkah penyidik kepolisian semakin kalap

BACA JUGA: Bentuk TPF Kasus Bibit-Chandra!

Kalapnya polisi ini lantaran indikasi adanya rekayasa sudah mulai terbaca publik.

"Polisi makin kalap
Transkrip rekaman yang ada di media massa, itu hanya sepotong, tapi sudah cukup menunjukkan adanya rekayasa," ujarnya dalam diskusi bertema 'Drama Penahanan Bibit-Chandra' yang digelar di Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (31/10).

Menanggapi rencana penyidik kepolisian yang akan menyita rekaman yang ada di KPK, Danang mencurigai, itu hanyalah upaya kepolisian untuk memberangus barang bukti itu

BACA JUGA: TNI Tanggapi Biasa Demo Papua Merdeka

Hal senada diungkapkan salah seorang pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, yang mengatakan, mestinya polisi meghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (29/10) lalu, yag meminta pimpinan KPK menghadirkan rekaman dan transkripnya ke persidangan MK pada Selasa (3/11) mendatang
"Saya berharap polisi mentaati putusan MK," ucapnya

Dalam kesempatan yang sama, Danang menyoroti keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan akan berdiri di garda paling depan bila ada upaya pembubaran KPK

BACA JUGA: Ingin Mancing, 19 Warga Afganistan Ditangkap

Namun di sisi lain, sikap presiden tampak serirama dengan langkah kepolisian.

"Ini bukan lagi cicak melawan buaya, tapi cicak melawan presidenBegitu kompaknya presiden dengan polisiRasanya tidak mungkin polisi seberani itu tanpa ada dukungan kekuatan politik yang kuat," ujarnya penuh curiga.

Pernyataan Danang langsung disanggah staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, yang juga hadir sebagai pembicara di diskusi ituDitegaskan, tidak benar bila presiden berupaya melemahkan KPKYang ada, justru presiden ingin menjaga eksistensi KPK"Buktinya, presiden menolak ide pencabutan kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh KPK, karena bila penuntutan dan penyadapan dihilangkan, sama halnya mematikan KPK," urainya.

Dikatakan, untuk kasus penahanan Bibit-Chandra, Denny mengatakan, presiden tidak punya kewenangan untuk memasuki wilayah proses hukumJustru, Denny mempertanyakan reaksi sejumlah tokoh yang mempersoalkan penahanan tersebut"Kenapa mereka tidak melakukan hal yang sama saat Antasari ditahan? Kenapa pembelaan hanya muncul untuk Bibit dan ChandraApakah karena mereka yakin Antasari memang pantas? Kalau seperti itu, itu sama halnya kita sudah mengadili," tandas pengajar Fakultas Hukum UGM itu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden ONPB : Papua Merdeka Harga Mati


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler