KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP

Rabu, 15 Maret 2017 – 12:10 WIB
KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP. Foto: KIP Aceh Tengah for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pilkada Provinsi Aceh masih menyisakan masalah.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaporkan Ketua Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (14/3).

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua Panwaslih Aceh Jaya

Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah mengatakan, laporan telah diterima oleh bagian pengaduan DKPP dengan nomor register No.112/III-P/L-DKPP/2017.

Dia datang bersama anggota KIP Aceh Tengah Tanwir serta dua kuasa hukumnya, yakni Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin.

BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng

Laporan itu dibuat karena KIP Aceh Tengah keberatan dengan pernyataan Samsul saat rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh di gedung DPRD Aceh padaa 25 Februari lalu.

“Pernyataan tersebut sangat tendensius, prejudice dan tidak sesuai dengan fakta dan realita lapangan. Saya berkewajiban menjaga kehormatan lembaga yang saya pimpin,” kata Marwansyah.

BACA JUGA: Ketua KIP Simeulue Dicopot Gara-Gara Desain Iklan

Menurut Marwansyah, pernyataan Samsul sangat tidak profesional.

Dia menilai, ucapan Samsul mengganggu stabilitas politik di Aceh Tengah.

“Saya ditanya terus oleh banyak pihak, sehingga sangat mengganggu pekerjaan yang harus kami selesaikan,” imbuhnya.

Dia berharap, DKPP bisa menyidangkan dan memberikan keputusan yang adil terhadap perkara itu.

“Sehingga tidak menimbulkan fitnah dan memberi pelajaran agar semua kita semua bisa bekerja secara professional” tegas Marwan.

Di sisi lain, Nazaruddin Ibrahim mengatakan, pengaduan dibuat karena Samsul diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Kode etik itu diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,  dan  Dewan Kehormatan Pemilihan Umum, Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Dalam kode etik dimaksud telah diatur, khususnya pasal 16 yaitu: dalam melaksanakan asas tertib, penyelenggara pemilu berkewajiban, huruf a: memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta. Huruf b: memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat,” kata juga pengurus DPN Seknas Jokowi itu.

 Sebagaimana diketahui, Samsul memang sempat mencurigai adanya kecurangan dalam Pilgub Aceh lalu.

“Di wilayah Tengah hampir setiap pemilihan banyak dilakukan kecurangan. Makanya saya pilih wilayah itu untuk turun dan mau saya saksikan sendiri. Ternyata betul, saya hadir di sini untuk melihat langsung di sini,” ujarnya kala itu.

Dalam kesempatan lain, dia juga menuding ada pengalihan suara pasangan calon.

“Lebih sepuluh ribu suara hilang dan dialihkan kepada pasangan calon lainnya,” kata Samsul. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas! Massa Pendukung Pasangan Calon Bentrok


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilkada Aceh   DKPP  

Terpopuler