jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Junaidi dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Aceh. Selain itu Junaidi juga diberhentikan sementara dari keanggotaan KIP Simeulue.
"Teradu (Junaidi, red) diberhentikan sementara dari keanggotaanya sampai penetapan hasil Pilkada. Teradu juga diberhentikan secara tetap dari jabatan Ketua KIP. Untuk itu harus ada pergantian ketua di internal (KIP Simeule, red) setelah putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
BACA JUGA: DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota Bawaslu DKI
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada anggota KIP Simeulue lainnya. Masing-masing Marzan, Juhardi Marlin, Chairuddin dan Ikhramullah. Kemudian juga terhadap Kepala Sub Bagian Hukum KIP Simeulue Alijudin dan staf sekretariat M Asfrianto Ananata.
Sanksi dijatuhkan, setelah sebelumnya DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap para teradu, atas pengaduan pasangan calon BUpati Simeulue 2017 Erli Hasim-Afridawati, lewat kuasanya Bahrul Ulum.
BACA JUGA: DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Pengadu mendalilkan, para teradu telah memberi data yang tidak benar mengenai visi pengadu terhadap media cetak Harian Rakyat Aceh, sebagaimana dimuat 2 November 2016 lalu.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan anggota Majelis DKPP Ida Budhiati, kesalahan desain iklan kampanye yang dilakukan para teradu, mengakibatkan pengadaan iklan kampanye pada media cetak menjadi tidak efisien dan efektif.(gir/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Copot Empat Komisioner KIP Aceh Barat Daya
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Redaktur & Reporter : Ken Girsang