KIP Apresiasi Usaha PPID KLHK Penuhi Permohonan Informasi

Rabu, 09 Januari 2019 – 19:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi publik antara KLHK dengan Greenpeace Indonesia berakhir mediasi.

Dalam rangkaian sidang sengketa informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama KLHK menyatakan tidak menguasai data lokasi lahan dan nama-nama perusahaan sekitar 1,9 juta hektar lahan sawit milik perusahaan yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai izin.

BACA JUGA: KLHK dan Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Ilegal

Termasuk terkait data lokasi penangguhan izin pelepasan 950 ribu hektar lahan yang disampaikan mantan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Prof. San Afri Awang di salah satu media, pada 2016 lalu.

Sesuai kesepakatan mediasi di kantor KIP pada 3 Januari 2019, dan putusan yang dibacakan pada 9 Januari 2019, KLHK bersedia memfasilitasi Greenpeace untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan Dirjen PKTL, untuk mengklarifikasi data yang dimaksud.

BACA JUGA: Awal Tahun, Manggala Agni Sigap Cegah Karhutla

Surya Abdulgani selaku penerima kuasa dari Atasan PPID Utama KLHK mengatakan, bahwa data yang dimohonkan tidak dalam penguasaan KLHK. Surya sudah berkoordinasi dengan eselon I terkait (Direktorat Jenderal PKTL KLHK), tetapi data tetap tidak tersedia.

"Karena data yang dimaksud belum bisa dipenuhi, kami menawarkan untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK," tambahnya.

BACA JUGA: Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 2015-2018 Seluas 242.392 Ha

Juru kampanye Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menyambut baik mediasi yang ditawarkan oleh PPID KLHK untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan jajaran Direktorat Jenderal PKTL.

"Kami menyambut baik tawaran ini, namun seharusnya apabila statement di media, seharusnya sudah memiliki data, ini sangat berbahaya", ujar Asep Komarudin.

Sementara itu, mediator dari KIP, M. Syahyan mengapresiasi usaha PPID Utama KLHK untuk memenuhi permohonan informasi yang diinginkan oleh Greenpeace Indonesia dengan melanjutkan untuk memfasilitasi bertemu dengan Prof. San Afri Awang dan Dirjen PKTL.

Setelah sebelumnya Greenpeace Indonesia pada 29 Juli 2018 lalu mengajukan sengketa informasi terhadap KLHK dan telah menjalani tiga kali sidang pemeriksaan, termasuk sidang mediasi pada 3 Januari 2019, kemudian sidang putusan Rabu (9/1).

Selanjutnya fasilitasi hasil mediasi akan dilakukan oleh PPID Utama KLHK secara langsung dengan pihak Greenpeace Indonesia, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail atas permohonan informasi dimaksud. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... New Year 2019, Siti Nurbaya: Continue Corrective Action


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler