KLHK dan Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Ilegal

Rabu, 09 Januari 2019 – 09:00 WIB
Operasi gabunga yang dipimpin Ditjen Gakkum KLHK gagalkan penyelundupan kayu ilegal. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum) KLHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa lalu.

Penindakan ini menindaklanjuti informasi adanya kayu ilegal asal Papua menuju Surabaya.

BACA JUGA: Awal Tahun, Manggala Agni Sigap Cegah Karhutla

Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar. 

Operasi gabungan ini juga merupakan tindak lanjut operasi tangkapan 40 kontainer kayu ilegal di Tanjung Perak Surabaya oleh KLHK pada awal Desember 2018.

BACA JUGA: Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 2015-2018 Seluas 242.392 Ha

“Berdasarkan analisis data intelijen, Direktorat PPH Ditjen Gakkum kemudian memerintahkan kami melaksanakan operasi pengamanan itu, dengan dukungan Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makassar, dan KSOP Makassar,” ungkap Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kepada media saat jumpa pers di Makassar.

“Kami sudah memeriksa fisik kayu, mengamankan barang bukti itu, dan secepatnya menindaklanjuti dengan penyidikan semua pihak yang terkait,” lanjutnya.

BACA JUGA: New Year 2019, Siti Nurbaya: Continue Corrective Action

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, mengungkapkan, upaya ini adalah kerja bersama para pihak mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai, dan pemerintah daerah. 

“Hasil kerja ini merupakan tindak lanjut dari Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) KLHK. Upaya penyelamatan SDA Papua ini dimulai dengan post-audit terhadap 10 industri di Papua, dan kami menemukan adanya berbagai pelanggaran. Kemudian kami dalami, awal Desember 2018, kami mengamankan 40 kontainer kayu di Surabaya, dan hari ini 57 kontainer di Makassar,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani (Roy) menegaskan bahwa, penegakan hukum penyelamatan SDA menjadi prioritas pemerintah, guna melindungi fungsi ekosistem hutan dan kerugian negara, termasuk hutan tropis alami di tanah Papua dari pembalakan liar. 

"Pelaku pembalakan liar ini harus ditindak tegas. Kami sedang menyiapkan kerja bersama penerapan pasal dan undang-undang berlapis, termasuk penindakan tindak pidana pencuci uang, untuk merampas hasil kejahatan agar mereka jera, disamping memenjarakan," tegasnya. 

Ditambahkannya, kerja bersama KPK, Kepolisian, TNI AL, Ditjen Hubla-KSOP, Bea Cukai dan para pihaknya lainnya, sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. 

"Keberhasilan mendeteksi perubahan modus dan pola-pola para pelaku dan jaringan kejahatan kayu ilegal ini, menunjukkan bukti bahwa aparat penegakan hukum harus membangun jaringan kerja bersama. Kita tidak boleh kalah dengan jaringan pelaku kejahatan, dan kita harus siap menghadapinya,” tutur Rasio.

Tidak lupa dia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, yang terus bekerja untuk mencegah dan memberantas pembalakan liar. 

"KLHK berkomitmen dan terus konsisten untuk memperkuat upaya penegakan hukum, guna menyelamatkan sumber daya alam dengan berbagai pendekatan, termasuk berbasiskan sains dan teknologi. Teknologi memudahkan operasi intelijen khususnya pelacakan pergerakan pelaku," terangnya.

Sebagai bukti komitmen pemerintah, selama tiga tahun terakhir KLHK telah memberikan sanksi kepada 451 korporasi, membawa 567 kasus pidana ke pengadilan, mengajukan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan kepada 18 korporasi.

Selain itu, sebanyak 10 gugatan sudah putus dengan total nilai putusan mencapai lebih dari Rp. 18,33 triliun. 

"Putusan perdata yang dimenangkan pemerintah ini mungkin yang terbesar. Ini sejarah untuk penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Rasio.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jajaran KLHK Siap Dukung Corrective Action Pemerintah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler