jpnn.com, JAMBI - SB (30), warga Aceh Timur berperan sebagai kurir yang membawa hampir satu kilogram sabu-sabu ditangkap aparat Polda Jambi.
Sabu-sabu itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo.
BACA JUGA: Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk
"Dari pelaku telah disita 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 kilogram," kata Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, Jumat.
Jika satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka polisi menyelamatkan 4.875 jiwa.
BACA JUGA: Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu di Tanjung Buton
Pelaku ditangkap di Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp 20 juta.
Tetapi, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dia belum menerima gaji yang dijanjikan.
BACA JUGA: PAN Dukung Prabowo Sebagai Capres yang Diusung Koalisi Besar? Zulhas Menjawab Tegas
"Jadi, yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan," kata dia.
Selanjutnya barang bukti sabu-sabu itu direncanakan pelaku akan diedarkan di kawasan Muaro Bungo, Jambi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andi menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.
Polda Jambi, kata dia akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti