Kirim SMS Maksimal Tiga Menit

Selasa, 24 Juni 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA – Kualitas layanan SMS (short message services) yang diberikan operator seluler akan diaudit oleh pemerintah dan Badan Regulasi Telekounikasi Indonesia (BRTI)Jika dalam tiga menit SMS yang dikirim belum diterima maka akan dianggap gagal.
    “Postel dan BRTI akan menghitung secara kumulatif tingkat keberhasilan SMS yang dikirimkan pada rentang waktu tertentu,” ujar Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewabrata.
Menurut dia, persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dihitung berdasar interval waktu antara pengiriman dan penerimaan tidak boleh lebih dari tiga menit

BACA JUGA: Integrasi KI Terhambat Infrastruktur

Nilai keberhasilannya, harus lebih atau sama dengan 75 persen dari jumlah pesan singkat yang dikirim. 
    Penghitungan kinerja tersebut dilakukan dengan menggunakan dua handset yang memiliki spesifikasi teknis yang sama (yang satu untuk mengirimkan SMS dan satunya untuk menerima)
Handset itu ditempatkan di lokasi statis dengan kekuatan sinyal yang penuh

BACA JUGA: Indogas-IP Kontrak Gas Rp 10 Triliun

“Kinerja standar kualitas pelayanan para penyelenggara telekomunikasi ini apapun hasilnya akan diumumkan secara terbuka, yang dianggap memenuhi standar akan diberi penghargaan,” terangnya.
    Gatot mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan denda terkait pelanggaran layanan dan interkoneksi telekomunikasi
Besaran dendanya mencapai Rp 200 juta hingga Rp 10 miliar

BACA JUGA: Bank Optimistis Prospek Usaha 2008

Ketentuan yang mengatur mengenai sanksi denda ini dimasukkan ke dalam salah satu klausul yang ada pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi
     Dia menyebut saat ini rancangan penetapan denda itu sudah masuk tahap finalisasiSanksi denda akan berlaku satu tahun sejak PP tersebut ditetapkanOperator diwajibkan untuk memenuhi standar minimum pelayananSetiap penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai tolak ukur dan parameter, akan dikenai sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan.”Jika tidak memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan maka akan didenda,” tegasnya. 
     Soal pembangunan jaringan, misalnya, jika pada tahun pertama operator hanya mampu membangun 40 persen dari kewajiban, didenda Rp 600 jutaJika pada tahun kedua masih dibawah 70 persen, didenda Rp 400 jutaLalu, kalau di tahun ketiga masih 90 persen di bawah kewajiban, didenda Rp 200 juta“Karena sanksi denda ini merupakan salah satu jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, maka wajib disetor langsung ke kas Negara,” jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adidas Janji Tak Hengkang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler