Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin

Kamis, 15 Desember 2022 – 16:37 WIB
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. Ilustrasi Foto: Dok. Kadin

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan ulang kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat.

KPK mengingatkan Arsjad Rasjid untuk menghadiri pemeriksaan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA: Ketum KADIN Arsjad Rasjid Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Takkan Diam

"Nanti tentu akan dikirim kembali (surat panggilan kedua)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Fikri juga memastikan surat panggilan pertama terhadap Arsjad Rasjid sudah dikirim dengan layak.

BACA JUGA: Ditangkap KPK, Sahat Tua Belum Minta Bantuan Hukum ke Partainya

Namun, Arsjad Rasjid mangkir tanpa keterangan apa pun.

"Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," ucap Fikri.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jatim Tiba di KPK, Lihat Apa yang Dibawanya?

Arsjad mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (13/12).

Fikri belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Arsjad. Namun, KPK meminta saksi kooperatif dalam pemanggilan keduanya nanti.

"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," tegas Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya jadi tersangka di kasus suap dan gratifikasi itu.

Namun, KPK belum mengumumkan detail tentang konstruksi perkara, tersangka, serta pasal yang disangkakan untuk mereka. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa eks Petinggi Lippo Group


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler