Kisah Fitriani Terjun ke Lembah Hitam, Transaksi di Jalan

Sabtu, 07 April 2018 – 14:49 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Fitriani bakal meringkuk di penjara setelah ditangkap petugas Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena mengedarkan pil zenith carnophen, Kamis (5/4).

Petugas menemukan beberapa barang bukti di rumah Fitriani di Jalan Pangeran Samudra.

BACA JUGA: Kejam saat Bunuh Anak Kandung, Merengek di Depan Hakim

Di antaranya, 467 butir pil zenith carnophen, satu lembar kantong plastik warna hitam yang digunakan menyimpan zenith, dan uang tunai Rp 100 ribu.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, Fitriani dijerat pasal 114 (1), 112 (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Pengakuan Ibu Mulia si Pembunuh Anak Kandung, Mengiba

”Ini tersangka pertama peredaran zenith yang kami kenakan UU narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Timbul, Jumat (6/4).

Dia menambahkan, Fitriani dan pemasok zenith berinisial TN selalu bertransaksi di pinggir jalan atau lokasi tertentu yang sudah disepakati.

BACA JUGA: Koplo Jenis Zenith Naik Golongan Setara Sabu, Awas!

Saat ini, petugas terus mengejar TN yang diduga merupakan bandar besar.

Sementara itu, Fitriani mengaku sudah menjual zenith satu tahun belakangan ini.

”Saya akui semua dan ini karena ekonomi terpaksa saya menjual obat tersebut,” ujar janda tanpa anak itu.

Fitriani mengaku menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya.

Dirinya pun berjanji tidak melakukan perbuatan serupa ketika bebas.

“Mau tak mau ini saya jalani walaupun jujur karena semuanya desakan kebutuhan. Saya menyesal dan semoga tidak menjual obat itu lagi,” kata Fitriani. (daq/vin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler