Kisah Hariyadi Transfer Rp 22 M, yang Masuk Cuma Rp 3 M

Senin, 16 April 2018 – 14:31 WIB
Nasabah Bank Kalsel cabang Amuntai bernama Hariyadi bingung bukan kepalang karena jumlah uang yang ditransfernya tidak sesuai dengan bukti transaksi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, AMUNTAI - Nasabah Bank Kalsel cabang Amuntai bernama Hariyadi bingung bukan kepalang karena jumlah uang yang ditransfernya tidak sesuai dengan bukti transaksi.

Pria yang karib disapa Ihir itu mengaku mentransfer uang sebesar Rp 22,8 miliar kepada H sejak 2013 hingga 2016.

BACA JUGA: Ditransfer Rp 22,8 M, Penerima Mengaku Hanya Masuk Rp 3 M

Namun, uang yang sampai ke tangan H ternyata hanya Rp 3 miliar.

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu menduga H tidak jujur.

BACA JUGA: Semoga Kapolri Peduli Kasus Penggusuran Lahan Pesantren

Sebab, H tidak pernah mau membuka atau menunjukkan rekening koran yang diminta Ihir.

"Jadi, menanyakan ke mana dana Rp 19,8 miliar milik kami. Sebab, bukti berupa slip transfer dari Bank Kalsel kami punya. Tolong, kami diperhatikan karena kami juga nasabah Bank Kalsel," kata Ihir belum lama ini.

BACA JUGA: Pengedar Pesan Sabu-Sabu Kepada Penghuni Lapas

Ihir mengaku tidak memiliki niat dan menjelekkan Bank Kalsel cabang Amuntai.

Dia hanya berharap transaksi yang dilakukannya sah dan valid.

Selain itu, dia berharap bisa duduk bersama dengan pihak Bank Kalsel dan H untuk mengurai masalah tersebut.

“Bank Kalsel, saya dan H duduk bersama dan membuka masing -masing bukti. Mana yang benar dan berbohong. Kalau saya siap menunjukkan bukti," terang Ihir.

Dia mengaku baru membuka permasalahan itu sekarang karena sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Ihir mengaku keinginannya tak direspons oleh Bank Kalsel dan H.

"Tolong, kami difasilitasi. Sebab, sampai saat ini saya masih percaya iktikad baik Bank Kalsel untuk memfasilitasi  nasabah," ucap Ihir.

Dia mengaku akan membawa masalah itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) jika tak ada respons dari Bank Kalsel dan H.

Sementara itu, Plt Pimpinan Cabang Bank Kalsel HSU Mulyadi mengakui ada keluhan mengenai transfer dan pemindahbukuan dana sebesar Rp 22,8 miliar.

Akan tetapi, pihaknya tidak serta-merta bisa langsung membuka data nasabah.

“Ada SOP atau izin dari nasabah yang bersangkutan. Jika tidak, yang dapat membuka rekening yakni pihak berwajib dalam fungsi penyidikan atau rekomendasi dari pihak pengadilan," kata Mulyadi, Jumat (14/4). (mar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bejat Gelap Mata Lihat Bu Guru Honorer Sendiri di Rumah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler