Kisah Murid SD Berani Lawan Penjambret

Senin, 30 Oktober 2017 – 12:19 WIB
TERSANGKA. Zul saat diamankan di Polsek Pontianak Barat. FOTO: Polisi for RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Zuliansyah alias Zul akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat setelah sempat bersembunyi selama sepuluh hari.

Zul juga harus menerima timah panas di kakinya karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti curiannya di Kampung Beting, Pontianak Timur, Sabtu (28/10).

BACA JUGA: Jambret Bersenjata Celurit Ambruk Ditembak Polisi

"Zul mencoba melarikan diri saat anggota akan melakukan pengembangan. Tembakan peringatan telah diberikan namun tidak dihiraukan sehingga dia dilumpuhkan," kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Minggu (29/10).

Bermawis mengatakan, Zul merupakan perampas smartphone milik Zulfa Rihhadatul Aisy (10), Rabu (18/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Lihatlah, Anggota TNI Kena Razia

Saat itu, Zulfa ingin pergi ke tempat ibunya bekerja yang tidak jauh dari rumahnya.

Zulfa berjalan kaki melewati lorong yang menghubungkan Kompleks Duta Kalbar Indah dengan Gang Jarak, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat.

BACA JUGA: Ancam Petugas dengan Sajam, Dede Terpaksa Dilumpuhkan, Dor!

"Zul berpura-pura ingin meminjam smartphone  Zulfa. Namun, Zulfa tidak mau meminjamkannya. Maka, Zul langsung merampas tas selempang yang dibawa Zul Di dalamnya terdapat smartphone jenis tablet," jelas Bermawis.

Perampasan itu membuat Zulfa terjatuh. Dia mengalami luka di bagian lutut kanan.

"Setelah tersangka mendapatkan tas tersebut, dia membuka dan mengambil tablet milik korban," beber Bermawis.

Meski lututnya luka, Zulfa mencoba melawan. Murid SD ini tetap ingin mempertahankan barang miliknya.

"Zul kembali mendorong Zulfa," ujar Bermawis.

Kening Zulfa membentur tembok yang membuatnya merasa pusing.

Namun, dia tidak kehabisan akal. Bocah pemberani berteriak sekencang-kencangnya.

"Karena korban berteriak pencuri, Zul pun lari ke Jalan Srikaya. Dia bersembunyi di bawah rumah warga," jelasnya.

Hingga petang hari, Zul baru keluar dari persebunyian itu.

Merasa aman, Zul langsung tablet milik korban di konter ponsel yang berada di Jalan Ampera, Pontianak Kota, seharga Rp 300 ribu.

Sementara itu, didampingi keluarganya, Zulfa membuat laporan di Polsek Pontianak Barat.

Petugas langsung bergerak. Zul terdeteksi sedang bermain judi mesin dingdong di Beting.  Tim gabungan pun langsung menuju sasaran.

Melihat petugas datang, Zul langsung melompat ke parit di belakang rumah judi itu.

"Tim mengejar dan dia dapat ditangkap," tutur Bermawis.

Setelah berhasil membekuk Zul, petugas ingin mengembangkan perkara dan mencari barang bukti.

Namun, Zul malah mencoba melarikan diri. Tanpa pikir panjang, petugas mengambil tindakan tegas.

"Anggota tembak kakinya. Dia dibawa ke RS Anton Soedjarwo Poldak Kalbar untuk diberikan perawatan medis," terangnya.

Zul dijerat pasal 365 Sub Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Ambrosius Junius/Ocsya Ade CP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Disatroni Perampok, Pak Guru dan Istri Nyaris Dibunuh


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler