jpnn.com, BANJAR - SK (17) ditangkap petugas Mapolres Tapin bersama dan Polsek Hatungan karena ketahuan mencabuli anak di bawah umur.
Warga Desa Bagak, Kecamatan Hatungan itu melakukan perbuatan asusila terhadap MS (15) di Sungai Pula, Kabupaten Banjar, Senin (17/7) lalu.
BACA JUGA: Bikin Video Hot di Depan Kantor Pemkab, Pria Ini Ditangkap
Penangkapan bermula setelah petugas menerima laporan dari keluarga MS.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, SK diciduk di Desa Hatungun, Selasa (18/7).
BACA JUGA: Tak Kerjakan PR, Siswi Dibawa Guru Honorer ke Ruangan Sepi
Berdasarkan pengakuan SK, perbuatan asusila itu terjadi setelah dirinya mengajak MS berjalan-jalan.
Ketika sampai di dekat Puskesmas Hatungan, SK menyuruh MS menunggunya.
BACA JUGA: Derita Bunga Jadi âPelayanâ Ayah Tiri Sejak 2012
Setelah ditunggu sampai malam, SK datang dan langsung mengajak korban ke rumah temannya.
Ketika sampai di sana, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali.
Setelah selesai melakukan perbuatan asusila tersebut, SK mengajak MS pulang.
KBO Sat Reskrim Polres Tapin Iptu Eddy Supandi mengatakan, pihaknya sudah menangkap SK.
"Dari hasil pemeriksaan, SK mengakui bahwa dia telah mengakui perbuatannya mencabuli korban," kata Eddy, Rabu (19/7). (mr-147)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Pasangan Bukan Pasutri Digerebek di Wisma, Salah Satunya Mahasiswi
Redaktur & Reporter : Ragil