jpnn.com, TAPANULI UTARA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian brankas Toko Miduk Tarutung milik Nursintan Panggabean, 79, yang berisi uang tunai, perhiasan, dan surat berharga senilai Rp1 miliar.
“Lima tersangka pembobol Toko Miduk Tarutung yang menimbulkan kerugian senilai Rp1 miliar itu sudah ditangkap,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir, Kamis (17/9).
BACA JUGA: Pasutri Pengendara Mobil Mewah Ini Mencurigakan, Lantas Dicegat Polisi, Ketika Diperiksa Ternyata
Kelima tersangka masing-masing berinisial LM, 31, dan BS, 49, MNL, 45, serta YPS, 45, dan ARA, 45. Dua inisial terakhir adalah pencuri kelas kakap yang diketahui juga telah beraksi di 25 titik di Jakarta. Ia juga tercatat sebagai residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara.
"ARA beralamat di Jalan Malanton Siregar Gg Barito No 7 Marihat Jaya Siantar, dan YPS merupakan warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidamulya Kecamatan Bongas, Indramayu Jawa Barat," jelas AKBP Jonner.
BACA JUGA: Mayat Wanita Membusuk di Kebun Tebu Adalah Korban Pembunuhan, Ternyata Pelakunya
Sepak terjang YPS dan AR dalam dunia kejahatan di Jakarta terungkap setelah keduanya diringkus Polda Metro Jaya saat aksi pencuriannya di salah satu rumah makan di Tambora Jakarta Barat mengakhiri aksinya di 25 titik di wilayah Jakarta.
“Tersangka segera diserahkan ke kami untuk penyidikan lebih awal," urai Jonner.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan Minimarket yang Sempat Viral di Media Sosial Akhirnya Ditangkap
Berdasarkan pengakuan YPS dan AR, mereka juga telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Taput, sebelum akhirnya membobol Toko Miduk Tarutung.
Adalah brankas pabrik tapioka PT Hutahaean Siborongborong, pencurian 75 tabung gas di Sipoholon, serta pencurian brankas di Sidempuan Tapsel yang dilakoni keduanya sekitar Juni 2019.
"Jadi kami sudah melakukan segala upaya dan cara untuk menangkap semua pelaku ini. Bukan hanya tenaga dan pikiran, biaya yang keluarkan pun sudah sangat besar," terangnya.
Dalam peristiwa pembobolan Toko Miduk, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa brankas yang sudah sempat dibuang para pelaku di Sungai Asahan Porsea Toba, 1 unit sepeda motor, 1 buah buku tabungan BRI.
"Tim masih terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Saat ini, tiga tersangka yakni MNL, YPS dan AR masih ditahan di Mapolres Taput, sedangkan tersangka LM dan BS sudah diserahkan ke kejaksaan," sebut Jonner.
BACA JUGA: Ada Pejabat Pemprovsu Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Edy Rahmayadi: Bulan Depan Dia Pensiun
Kelima tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai penerapan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi