SEORANG mantan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dan oknum PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanggamus dilaporkan ke polisi atas kasus penipuanMereka menjanjikan seseorang dapat menjadi PNS pada penerimaan tahun 2009
BACA JUGA: Desa Paringan di Ponorogo yang Semakin Banyak Dihuni Pengidap Schizophrenia (Gila)
Syaratnya, yang bersangkutan menyetor Rp140 juta.=====
ADALAH Asep Sentana, warga Perumahan Tanjungraya Permai, Bandarlampung, yang menjadi korban
BACA JUGA: Bertekad Tampil Maksimal untuk Masuk Timnas
Formasi yang diikutinya adalah penata laporan keuangan dengan nomor peserta 15-824-0178BACA JUGA: Rangga Umara, Pengusaha Muda yang Menggapai Sukses dengan Menulis Dream Book
Satu minggu setelah pengumuman kelulusan, saudaranya, Rusli, datang membawa angin sejukMenurut Rusli, Bustami yang merupakan PNS di KUA Tanggamus dapat membantunya menjadi PNSRusli dan Bustami adalah teman kuliah saat di IAIN Raden IntanKarena ingin menjadi PNS, Asep menerima tawaran Rusli’’Rasanya saat itu seperti mendapat durian runtuh Mas,” ungkap pria kelahiran Negarabatin, 4 Juni 1983, itu kepada Radar Lampung belum lama ini.
Pria yang meminta dipanggil Yosep itu kemudian meminta Rusli mempertemukan dirinya dengan BustamiKetika bertatap muka, Bustami meminta nomor tanda peserta ujian penerimaan CPNSD sebagai salah satu syarat untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta nantinya.
Satu minggu kemudian, Bustami kembali datang dan memintanya melengkapi berkas-berkas lainnyaYakni surat keterangan sehat dari dokter dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul MoeloekJuga kartu tanda pencari kerja dan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian’’Nah, pada saat melengkapi berkas itulah, Bustami mengatakan biayanya Rp140 juta yang diberikan jika surat keputusan (SK) PNS nanti keluar,” terang Yosep.
Dia kemudian menunjukkan sebagian syarat yang telah diserahkannya pada BustamiKartu pencari kerja bernomor 0801-050310-1381Kartu yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung tersebut disahkan dan diperiksa kebenarannya oleh DrsAhmad SuwandiSedangkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba disahkan oleh drAElina Lifda., M.HTertulis keperluannya adalah untuk melengkapi berkas CPNS yang dikeluarkan pada 11 Januari 2010
Belum lagi menerima SK PNS, Bustami kembali mendatangi YosepIa meminta uang Rp2 juta sebagai down payment (DP) untuk mengantarkan berkas-berkas keperluan dirinya sebagai proses awal menjadi PNS ke Jakarta
’’Pada saat dia minta uang itu, saya masih di WaykananSehingga yang menyerahkan duit pacar saya, RosfitriyaniUang diserahkan di lapak koran milik Rusli,” bebernya sembari menunjukkan kuitansi pembayaranKuitansi ditandatangani Bustami di atas meterai Rp6.000
Selang beberapa bulan, Bustami kembali datangKali ini jumlah yang diminta tak tanggung-tanggung, Rp120 juta’’Kata Bustami, kalau saya tidak menyerahkan uang, PNS saya akan dibatalkanMau tidak mau saya cari pinjaman sana-sini,” ungkapnyaBustami mengatakan, kekurangannya Rp20 juta dapat dilunasi setelah Yosep menerima SK’’Saya serahkan uang tersebut di rumahnya BustamiSaya benar-benar percaya kepadanya bisa menjadikan saya sebagai PNS,” jelasnya.
Kepercayaan Yosep semakin tinggi lantaran saat mengantarkan uang Rp120 juta, ia bertemu HiSyahdan, mantan anggota DPRD Lamsel periode 2004-2009’’Syahdan-lah yang menurut Bustami sebenarnya membantu saya,” tambah YosepPenyerahan uang disaksikan Rusli’’Ini bukti pembayaran uang itu,” ujarnya.
Tercatat di kuitansi tertanggal 16 Maret 2010 tersebut, Yosep menyerahkan uang Rp120 juta tersebut kepada HiSyahdanKuitansi yang digunakan untuk pembayaran titipan sebagai pinjaman juga dibubuhi tanda tangan HiSyahdan di atas meterai Rp6.000
Alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Satu Nusa angkatan 2007 tersebut tentu berharap penuh dirinya segera menjadi PNSNamun dari waktu ke waktu, kejelasan tak kunjung datangBerkali-kali ditanyakan, Bustami selalu menenangkannya
Karena tidak ada kejelasan, Yosep meminta kembali uangnyaNamun bukan uang yang didapat, tetapi nada ancamanBustami mengancam jika uang dikembalikan, Yosep diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan sanggup tidak menjadi PNS seumur hidup’’Dari sana, saya tidak jadi meminta uang saya dikembalikan,” jelasnya.
Hingga pada Juli 2010, dia kembali mempertanyakan pengangkatan dirinya menjadi PNSGiliran HiSyahdan menyarankan dia pergi ke Jakarta untuk menemui petugas di BKN yang mengurusi pengangkatan menjadi PNSNah di Jakarta, menurut Yosep, dirinya bertemu Agus, yang mengaku petugas BKN.
’’Saya berangkat dengan Syahdan dan Bustami untuk menemui AgusWaktu itu pertemuan kami saya ingat di Apartemen GardeniaSemua ongkos pulang pergi dan penginapan saya yang tanggung,” keluhnya.
Namun sayang, walaupun sudah bertemu Agus, dia belum mendapat kepastianAgus hanya meminta dirinya bersabar karena pengangkatan baru bisa dilakukan pada Agustus 2010’’Namun ternyata hingga Oktober 2010, saya belum juga diangkat,” tuturnya
Dikarenakan terlalu banyak janji yang sudah dilanggar, Yosep melapor ke polisi pada Maret 2011’’Mereka memang sudah mengembalikan uang saya senilai Rp105 jutaSisanya Rp17 juta dijanjikan 25 Mei laluNamun tidak ada kejelasan hingga sekarang,” sesalnya
HiSyahdan yang ditemui Radar Lampung (Grup JPNN) enggan menanggapiMenurutnya, persoalan tersebut sudah selesai’’Itu urusan kecilSebenarnya sengketa lahan dan bisnis antara Rusli dan YosepSekarang mereka sudah jadi keluarga, jadi tidak ada lagi persoalan demikianItu urusan mereka berdua dan masuk ke saya dan kini sudah selesai,” kilahnya kepada Radar
Syahdan tidak menampik Yosep melaporkan kasus tersebut kepada yang berwajibTetapi versinya, laporan Yosep bukan penipuan, melainkan sengketa lahan’’Saya memang sudah dimintai keterangan terkait masalah itu satu kali di Polresta Bandarlampung,” bebernyaSenada, Bustami yang ditemui di rumahnya di JlUntung Suropati, Bandarlampung, enggan menanggapi
Pengamat hukum Lampung Heni Siswanto, S.H., M.Hmenganggap masih terkotaknya pikiran masyarakat untuk memiliki sumber penghasilan besar dan jaminan hari tua adalah salah satu sebab profesi PNS laris manisSehingga menjadi magnet tersendiri bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi dan kondisi yang adaDari sana sering menimbulkan permasalahan, termasuk persoalan seperti dialami Yosep
Jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana penipuan, sesuai pasal 378 KUHP, yang bersangkutan akan diganjar hukuman paling lama empat tahun’’Meski yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian pun proses hukumnya tetap, tidak bisa dihapuskanArtinya, penyidik memiliki hak untuk meneruskan perkara tersebut,” tandas akademisi dari Unila ini(rul/c1/dea)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Cetak Sejarah Baru di Thailand, Partai Thaksin Calonkan si Cantik Yingluck Shinawatra
Redaktur : Tim Redaksi