Kisah Pilu Gadis 12 Tahun, Semalam Dipaksa Layani Dua Pria Hidung Belang

Kamis, 28 Mei 2015 – 05:49 WIB
Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JPNN.com PONTIANAK - Seorang gadis berusia 12 tahun, sebut saja Mawar, dijual oleh Eleng alias Fia alias Andri (waria) kepada dua orang pria hidung belang seharga Rp 850 ribu.

Dari informasi yang diimpun Pontianak Post (Grup JPNN), kasus tersebut terjadi pada 10 Mei lalu. Mawar  diantar dua rekan prianya ke  Gang Kuswari, Jalan Mereka Barat, Kecamatan Pontianak Kota. Pada saat itu, Mawar dalam keadaan menangis.

BACA JUGA: Heboh! Ditemukan Dua Mayat tanpa Busana dalam Satu Liang Kubur

Kedua rekan prianya meninggalkan Mawardengan alasan sepeda motor sedang tidak ada bensin. Sehingga Mawar  dititipkan kepada Eleng.

Saat dititipkan itu, Eleng yang sehari-harinya bekerja sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang, sekitar pukul 01.00 WIB, mengajak Mawar menuju hotel di Jalan Sidas. Oleh Eleng, lalu Mawar ditawarkan kepada seorang pria dengan tarif Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Ini Penyebab 82 Santri dan Keluarga Keracunan Makanan Usai Acara Wisuda

Ketika sepakat dengan harga, Mawar lalu dibawa ke dalam kamar hotel untuk disetubuhi. Sementara Eleng menunggu di luar kamar, hingga pukul 02.00 WIB.

Usai itu, Eleng membawa Mawar kembali ke Jalan Merdeka. Di sana korban rencananya akan dititipkan kepada seorang perempuan. Namun oleh perempuan berinisial N, keinginan Eleng ditolak.

BACA JUGA: 82 Santri dan Keluarga Keracunan Makanan dalam Acara Wisuda dan Perpisahan

Aksi bejat Eleng yang kini berstatus tersangka itu berlanjut. Pukul 02.30 WIB, Eleng kembali mengajak korban ke hotel. Di sana, tersangka bertemu dengan seorang pria hidung belang. Tawar menawar pun terjadi, tersangka memasang tarif Rp 500 ribu, namun ditawar Rp 350 ribu.

Tersangka sepakat dengan harga yang ditawar pria tersebut, korban kembali dijual dan dipaksa untuk masuk ke dalam kamar.

Setelah semua selesai, seluruh uang hasil penjualan korban dikuasai tersangka. Korban hanya diberi Rp 350 ribu, sementara Rp500 ribunya dianggap menjadi hak tersangka.

Eleng, saat dikonformasi membantah kelakuannya itu. “Saya tidak jual dia, saya jual diri saya sendiri. Mana mungkin saya tega jual anak kecil, biarlah saya yang hancur, rusak disetubuhi orang, dari pada dia,” kata Eleng, di depan Wakapolresta Pontianak, AKPB, Veris, Rabu (27/5).

Eleng ditangkap, pada Selasa sore (27/5) lalu.  setelah orang tua korban membuat laporan atas apa yang dialami anaknya. “Saya tidak bohong, saya tidak jual dia. Saya difitnah,” ucapnya.

Menurut Eleng, memang benar gadis kecil itu dibawanya ke salah satu hotel di Jalan Sidas, tetapi bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk menemani dirinya yang sedang menjual diri. “Saya yang jualan, pada saat saya melayani pelanggan, dia nunggu di depan kamar,” dalihnya.

Wakapolresata Pontianak, AKBP, Veris Septiansyah mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Dari laporan tersebut  dilakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan alat bukti.  

Dalam proses pemeriksaan, lanjut dia tersangka mengakui telah menjual korban kepada dua orang pria, dengan tarif pertama Rp500 ribu kedua Rp350 ribu.  “Tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah,” kata Veris.

Namun, dipastikan polisi sudah mengantongi alat bukti. “Hak tersangka untuk berbohong atau tidak mengakui, tetapi polisi sudah mengantongi dua alat bukti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Veris menegaskan tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melakukan perdagangan anak di bawah umur. (adg/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Dihebohkan Munculnya Ribuan Tikus, Kini Digemparkan Barang Antik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler