Kisah Siswi MTsN Kabur Dengan Pria 40 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 – 02:41 WIB
DIRINGKUS: Tersangka pencabulan anak di bawah umur, BD (tengah) ketika diamankan petugas Polsek Sukamara. FOTO: POLSEK SUKAMARA FOR KALTENG POS

jpnn.com, SUKAMARA - Misteri hilangnya SRK (16) sejak 25 Februari lalu akhirnya terkuak.

Siswi salah satu madrasah tsanawiyah negeri (MTsN) di Sukamara, Kalimantan Tengah itu ternyata dibawa kabur sang tetangga BD (40).

BACA JUGA: Ruang Kelas Jadi Saksi Bisu Ulah Guru SD terhadap Murid

Selama dalam pelarian, keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri atas dasar suka sama suka.

SRK baru kembali ke rumahnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pria Ini Belai Rambut Balita, Lalu Memeluk, Hmmm...

Sementara itu, BD langsung diringkus Polsek Sukamara.

Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Menginap, 2 Remaja Begituan 5 Kali saat Paman Pergi

“Dari hasil pemeriksaan, BD membawa korban bersembunyi di Pangkalan Bun hingga ke Palangka Raya. Untuk membiaya pelarian, BD juga menjual sepeda motor miliknya,” kata Kapolsek Sukamara Iptu A Syaukani, Selasa (21/3).

Menurut Syaukani, SRK kembali ke Sukamara tidak lama setelah mendapat telepon dari orang tuanya yang sedang sakit.

“Korban dan tersangka kembali ke Sukamara pada Jumat (10/3) siang dan pada malam harinya tersangka kami amankan,” jelasnya.

Kepada penyidik, BD mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali saat berada di Pangkalan Bun.

Meski begitu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka.

“Korban ini tertarik kepada tersangka ketika tersangka menjadi buruh bangunan di rumah orang tua korban. Selama bekerja itu terjalin kedekatan di antara keduanya,” ungkap Syaukani.

BD dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara .

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur. Selain itu ada unsur pencabulan juga mengingat baik tersangka maupun korban memang mengakui telah melakukan hubungan badan selama mereka pergi meninggalkan rumah,’ imbuh Syaukani. (enn/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara Asusila Anak Sebagian Sudah Dilimpahkan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler