Kisah soal Istri Sjamsul Nursalim Mewek Gara-gara Kasus BLBI

Selasa, 31 Juli 2018 – 03:49 WIB
Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap Syafruddin A Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/7) mengungkap cerita tentang Itjih, istri bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang menangisi persoalan suaminya. Itjih mewek lantaran suaminya yang juga pendiri PT Gajah Tunggal tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.

Cerita itu disampaikan mantan Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Ferry Lawrentius Hollen saat dihadirkan sebagai saksi bagi persidangan terhadap Syafruddin yang menjadi terdakwa perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk BDNI. Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Ferry.

BACA JUGA: Aneh, Kasus BLBI Selalu Mencuat Jelang Pemilu

Sebagaimana keterangan dalam BAP itu, Itjih menangis karena suaminya terseret kasus BLBI. Selanjutnya ada Herman Kartadinata alias Robert Bono selaku staf di PT Gajah Tunggal yang menawarkan diri untuk menyelesaikan permasalahan BLBI.

"Hal itu disampaikan Robert saat mengantisipasi demo buruh dan sweeping buruh di PT Gajah Tunggal. Seingat saya hal itu disampaikan pada 2010-2013, ketika saya bertemu Robert di tenda di halaman parkir PT Gajah Tunggal Tangerang," kata JPU Wayan Triana saat membacakan BAP Ferry.

BACA JUGA: Bisa Saja Sjamsul Nursalim Tertawa Lihat Sidang Korupsi BLBI

Mendengar pernyataan JPU, Ferry yang duduk di kursi saksi membenarkan isi BAP. Namun, dia mengaku tidak mendengar langsung dari Robert, melainkan dari ucapan orang lainnya.

"Biasanya dalam May Day (Hari Buruh, red) kami kumpul dengan beberapa manager dan serikat pekerja untuk menjaga lingkungan pabrik, untuk menjaga sweeping dari serikat pekerja. Ya jadi saya mendengar dari beberapa orang yang kumpul di situ," ucap Ferry.

BACA JUGA: Jaksa KPK Beber Pendapat Yusril soal Pemidanaan BPPN

Namun, Ferry mengaku tak mendengar langsung pernyataan Robert. "Saya tidak mendengar langsung. Maaf, pak," jelas Ferry.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Syafruddin selaku kepala BPPN melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Penerbitan SKL untuk bank milik Sjamsul Nursalim itu membuat negara merugi hingga Rp 4,5 triliun.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU KPK Cecar Boediono soal Penghapusan Utang BDNI


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler