Kisah Wanita yang Baru Sadar Sudah 20 Tahun Kumpul Kebo Sama Tentara

Jumat, 04 September 2015 – 07:04 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SIAL benar nasib perempuan yang satu ini. Sebut saja namanya Karin, 37, asal Turen, Malang. Karin kukuh merasa pernah dinikahi Donjuan (nama bukan nama sebenarnya). Tapi, pria asal Pacar Kembang, Surabaya itu sudah 20 tahun meninggalkan Karin begitu saja. Karenanya sang istri ingin mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Jalan Ketintang Madya. 

Eh, ternyata, gugatannya ditolak karena surat nikahnya aspal. Asli, tapi palsu.

BACA JUGA: Perumahan Mewah Batam Tak Alami Krisis Air, ATB Dituding Tebang Pilih

Wajah Karin tampak begitu lesu dan pucat ketika keluar dari ruang pendaftaran di PA kemarin (3/9). Tatapannya kosong. Ada surat nikah yang dipegangnya. Tak lama kemudian, dia duduk dan menangis. ”Setelah dicek, surat ini palsu. Tidak ada nama saya dan suami di sini,” katanya. 

Tahu bahwa surat nikahnya tersebut palsu, Karin pun bisa berkesimpulan sendiri. Dia menganggap bahwa 20 tahun ini dirinya tidak pernah menikah dengan Donjuan. ”Aku kumpul kebo, tidak kawin beneran,” ucapnya. 

BACA JUGA: Solusi Alternatif Atasi Krisis Air, BP Batam Bakal Daur Ulang Air Limbah

Air mata menetes dari dua sudut matanya. Yang awalnya hanya satu, dua, tiga tetes, lama-lama deras menjadi tangisan. Tisu yang diucel-ucelnya sejak keluar dari ruang pendaftaran PA sudah basah..sah. 

Di sela-sela penyesalan itu, Karin mulai mengingat proses pernikahannya dengan Donjuan yang set-set-wet karena saking kilatnya. Dia baru menyadari betapa bodohnya dirinya waktu itu. Mana ada pernikahan tanpa wali dan saksi. 

BACA JUGA: Kabut Asap, Kembali Ganggu Penerbangan Di Batam Ratusan Titik Panas Terpantau

Memangnya kambing? Embeeek... ’’Pernikahan saya kilat. Kilat, tapi tak tercatat. Di sebuah kamar kafe. Hanya disaksikan nyamuk dan cicak-cicak di dinding,’’ tuturnya saat mencoba menghibur diri dengan melontarkan joke yang sama sekali tak terdengar lucu tersebut.

Menurut Karin, prosesi pernikahan yang cukup singkat itu dilakukan di sebuah kebun dan taman di kawasan Batu. Waktu itu, Donjuan langsung mengeluarkan dua surat nikah atas nama Donjuan dan Karin. ’’Dia bilang bahwa kami sudah nikah sah sambil menunjukkan surat nikah tersebut,’’ curhatnya.

Karin yang waktu itu baru berumur 17 tahun hanya mengangguk-angguk. Walau begitu, dalam hati dia bingung. Dia berpikir, dari mana Donjuan mendapatkan surat nikah tersebut. Padahal, dia pernah melihat ketika teman-temannya menikah, surat nikah akan diberikan penghulu setelah proses ijab kabul rampung. Ijab kabul pun harus dihadiri saksi dan wali. Nah, waktu pernikahan di kebun itu, tidak ada siapa-siapa.

Karin menyatakan pernah bertanya kepada Donjuan, apakah boleh menikah tanpa wali dan saksi. Sambil tertawa, Donjuan menjelaskan bahwa pernikahan tanpa wali boleh. Yang penting, ada dua mempelai dan mengucapkan basmalah. 

Entah dari mana keyakinan Donjuan tersebut muncul sehingga Karin hanya mampu mengangguk-angguk dan menuruti apa yang diungkapkan padanya seperti kerbau yang dicocok hidungnya. 

(Baca: Korban 20 Tahun Kumpul Kebo Bareng Tentara: Kesempatan Tak Datang 2 Kali)

Sebagai gadis lugu dan hanya lulusan SD, Karin senang karena dinikahi Donjuan yang seorang tentara.

Selain ingin mengubah hidupnya agar lebih tertata dan bahagia, alasan utama Karin tidak mempersoalkan masalah wali adalah ingin secepatnya hidup sejahtera tanpa susah lagi bekerja sebagai pembantu. 

Namun, yang diharapkan ternyata tidak terjadi. Lima bulan kemudian, Donjuan hilang dan tidak lagi tinggal di Malang. Padahal, Karin sudah hamil tiga bulan. 

Donjuan berdalih tidak bisa kembali ke Malang karena dinas ke luar kota. ”Dua puluh tahun ini saya tidak pernah ketemu dia. Saya juga tidak tahu di mana dia. Tapi, dia selalu mengirimkan uang kepada saya. Intinya, setiap bulan tabungan saya selalu bertambah Rp 2 juta,” jelas Karin. 

Karena itu, Karin tidak berani menikah lagi. Karena ada tetangga yang menaruh hati padanya, kini Karin pun berminat untuk bercerai dari Donjuan. Ibu satu anak itu pun rela jauh-jauh datang dari Malang untuk mengajukan gugatan di PA. ”Gimana mau ngajukan gugatan, lha wong surat nikahnya aspal gini,” ujarnya. (umi/c1/opi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Kebutuhan Hidup Layak Batam Bulan Ini Capai Rp2.810.785


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler