Kisruh di Hong Kong jadi Ujian Bagi KPU dan Bawaslu

Senin, 07 Juli 2014 – 16:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dosen Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Muradi menilai kisruh pemilihan presiden Indonesia di Hong Kong menjadi ujian tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Menurut Muradi, kisruh tidak diakomodirnya ribuan Warga Negara Indonesia (WNI), yang ingin menggunakan hak politiknya dalam pilpres di Hong Kong menjadi sinyal negatif bagi pelaksanaan pilpres di dalam negeri pada 9 Juli 2014 mendatang.

BACA JUGA: Fatwa MUI: Memilih Wajib, Golput Haram

Muradi menyatakan ketidaksiapan dan kesiagaan penyelenggara pemilu, menjadi biang masalah dari kisruh tersebut.

Peristiwa di Hong Kong, ia menambahkan, memperkuat pesimisme publik bahwa penyelengggaraan pilpres ini tidak akan lebih baik dari penyelenggaraan pileg.

BACA JUGA: Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh

Menurutnya, ada tiga kondisi pesimisme publik akan penyelenggaraan pilpres yang lebih baik. Pertama, ada kondisi ambigu dari penyelenggara pemilu, dimana saat penyelenggara berharap meningkatnya partisipasi publik, namun di sisi lain justru KPU tidak mengantisipasi gairah publik untuk memilih pemimpin baru dengan menyiapkan surat suara lebih banyak dengan durasi waktu yang lebih panjang.

Saat ini partisipasi WNI jauh lebih tinggi karena figur Jokowi-JK menjadi magnet politik untuk datang ke TPS. Kedua, teriakan dari panitia bahwa hanya yang akan mencoblos nomor 1 saja yang bisa masuk ke area TPS, telah mencederai netralitas penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: Pilpres Bersih dan Jujur Harus Lewati 4 Tantangan

"Hal tersebut memberi sinyalemen bahwa KPU telah terkontiminasi oleh dinamika politik dukung mendukung," ungkapnya, Senin (7/7).

Dan ketiga, KPU secara institusi telah berlaku tidak adil terhadap publik pemilih, yang mana pembatasan waktu dan ketersediaan suara yang terbatas menjadi bumerang bagi efektifitas penyaluran hak politik warga negara yang seharusnya difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Berkaca pada hal tersebut, penyelanggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu di semua tingkatan harus dapat membuktikan kinerjanya agar lebih baik lagi. Bahwa masalah kisruh di Hongkong adalah bagian evaluasi yang serius dan diantisipasi agar tidak terulang pada saat penyelenggaraan pilpres 9 Juli mendatang," ujarnya.

Salah satu yang harus dipikirkan secara serius oleh penyelenggara pemilu, lanjut dia, adalah bagaimana agar antusiasme publik untuk menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin baru tidak terjegal apalagi hingga tidak dapat memilih.

"Artinya butuh kesepakatan-kesepakatan yang bersifat situasional, salah satunya dengan memudahkan proses penyaluran hak politik tersebut dengan menyediakan kertas suara dan waktu yang lebih di tempat dimana memang pemilihnya telah hadir di TPS," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Migrant Care Kecewa Hak Pilih Masyarakat RI di Hongkong Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler