jpnn.com - PEMERINTAH menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 9 Juli sebagai hari libur. Namun, pekerja dan buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Penetapan tanggal 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
BACA JUGA: Pilpres Bersih dan Jujur Harus Lewati 4 Tantangan
“Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini,”Kata Menakertans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (7/7).
Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 17 Juni 2014 ini ditujukan kepada Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya yang berada di wilayahnya masing-masing. (mas)
BACA JUGA: Migrant Care Kecewa Hak Pilih Masyarakat RI di Hongkong Hilang
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penetapan 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadawal Penyelenggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
“Penerbitan Surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Muhaimin.
BACA JUGA: Dirut PT KAI Siaran Soal Gratifikasi di KPK
Muhaimin menjelaskan selain menetapkan 9 Juli sebagai hari libur, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
"Sedangkan Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. “Kata Muhaimin mengutip surat edaran Menakertrans tersebut.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli nanti, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
"Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari liburpemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU,” Kata Muhaimin.
Surat edaran Menakertrans Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 Juli ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Purnawirawan Kopassus Awasi Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi