Rudi didampingi oleh kuasa hokum perusahaan yakni Chandra Yusuf datang ke Bapepam-LK untuk melaporkan Djodi dalam tindakan penggelapan dan penipuan saat Djodi menjabat sebagai Dirut PT EPS.
"Saat ia menjadi Direktur Utama PT EPS telah melakukan penjualan saham DART sebesar Rp 5,8 Milyar, milik Tower Track Ltd tanpa izin dan untuk kepentingannya pribadi," ujarnya di Jakarta Minggu (22/3).
Rudi menilai bahwa tindakan melaporkan Komisaris Utama Sarijaya atas penggelapan dana nasabah kepada Kepolisian, idealnya juga dilakukan oleh Bapepam-LK dalam kasus Djodi Haryanto.
Sebelumnya Jodi Haryanto berjanji melakukan penyelesaian hutangnya dengan Tower Track Ltd, yang mana ia memberitakannya dalam media masa
BACA JUGA: Telkom Menangkan Tender Pemilu
Setelah PT EPS megkonfirmasi kepada Tower Track Ltd melalui surat, dan Tower Track Ltd telah membalas surat tersebut dan menyatakan belum ada kesepakatan apapun juga dengan Jodi Haryanto.Rudi menilai bahwa karena hal tersebut menyangkut tanggung jawab PT EPS, yang mana Tower Track Ltd sebagai nasabahnya untuk mentutaskan hal tersebut, maka kami melaporkan hal tersebut kepada Bapepam-LK.
"Bapepam-LK memiliki kewajiban untuk melindungi pemodal (perusahaan efek)dan masyarakat investor berdasarkan pasal 4, UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bapepam-LK dinilai berkewajiban untuk melindungi PT EPS dan Tower Track Ltd dari kerugian yang diakibatkan kebohongan publik yang dibuat oleh Jodi Haryanto, karenanya Bapepam-LK wajib melakukan suatu perlindungan dengan melakukan tindakan hukum
BACA JUGA: SG Gandeng SCC Gunakan Energi Alternatif
BACA JUGA: Sofyan Djalil: BUMN Harus Concern Global Warming
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun BTS, Telkom Gandeng Bayan
Redaktur : Tim Redaksi