Kisruh Kahayan Karyacon Merembet ke Mana-Mana, Bos Kapal Api Dibela Pemodal PT Assland

Selasa, 02 November 2021 – 19:00 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, SURABAYA - Kisruh internal PT Kahayan Karyacon yang dikaitkan dan membawa-bawa nama Soedomo Mergonoto, salah satu pemegang saham Kopi Kapal Api, terus memanas.

Sutjianto Kusuma,  salah satu pemegang saham PT Assaland, akhirnya ikut berkomentar.

BACA JUGA: Seorang Koki Sempat Meronta Sebelum Hilang di Sungai Kahayan

“Saya perlu mengklarifikasi dan meluruskan terkait tuduhan mafia kasus dan cawe-cawe perkara terhadap Soedomo Mergonoto, sebab ini menyangkut niat baik seseorang yang kemudian justru diserang secara semena-mena, ini tidak adil,” kata Kusuma didampingi kuasa hukumnya, Alex SH, di Surabaya, Senin (01/11).

“Pertama-tama yang harus saya sangkal adalah tuduhan untuk Pak Domo (Soedomo Mergonoto). Sangat tidak masuk akal tuduhan untuk beliau sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara,” kata Sutjianto lagi.

BACA JUGA: Kisruh Pabrik Bata PT Kahayan Karyacon: Ratusan Karyawan Telantar, Pemodal Polisikan Direksi

Sutjianto menceritakan bahwa pangkal soal utama dalam kisruh dalam PT Asaland tersebut tidak ada kaitannya dengan Soedomo.

“Beliau benar-benar hanya ditembusi surat undangan RUPS PT Asaland, dan disodori daftar hadir dalam RUPS tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Dilaporkan Istri Bos Kapal Api, 4 Direksi Kahayan Karyacon Jadi Tersangka Penggelapan

“Bahkan kehadiran beliau itu pun atas permintaan salah satu pemegang saham, tujuannya untuk diminta menjadi penengah dan saksi dalam pertikaian PT Asaland,” katanya.

“Soedomo tidak membawa pengacara. Tetapi yang bawa pengacara adalah saya,” kata Sutjianto.

Namun isu yang beredar, bahkan sampai ke dalam ruang sidang dengar pendapat DPR-RI dan Kapolri.

Anggota DPR-RI Arteria Dahlan menyampaikan di ruang sidang DPR-RI, Soedomo sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara.

Bahkan, secara khusus disebutkan duduk soal tuduhan itu berkaitan dengan RUPS PT Asaland.

Soedomo dituduhnya hadir RUPS sebagai orang yang tak diundang.

Selain itu dibilang membawa pengacara ke dalam RUPS, merekam proses RUPS yang dijadikan sebagai bukti ketika melapor ke Polwiltabes.

“Itu semua tidak benar, malah dia berniat baik jadi dituduh yang tidak-tidak. Tuduhan yang kemudian menjadi rekaman video yang dipublis di Youtube itu, sangat memprihatinkan sakali,” katanya.

“Perlu saya tegaskan bahwa Soedomo tidak merekam jalannya RUPS, yang merekam adalah pengacara saya yaitu Alex SH. Soedomo Tidak ikut melaporkan kasus ke Polwiltabes, yang melaporkan adalah saya,” katanya.

Sutjianto mengatakan menunjuk pengacara Alex SH sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan AA Notaris di Surabaya.

“Soedomo tidak ikut mengurus atau mencampuri urusan pengaduhan ke polisi,” katanya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler