Kisruh Ruko di Pluit Makan Bahu Jalan, nih Penjelasan Jakpro, Makin Jelas Siapa yang Ngawur

Rabu, 07 Juni 2023 – 12:40 WIB
Bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT0 11/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta

jpnn.com - JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjelaskan terkait polemik kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang digunakan sebagai rumah toko (ruko) di RT 011/003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief mengatakan berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukan bahu jalan, melainkan lahan milik Jakpro.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bongkar Ruko di Pluit, Legislator PSI Dorong Penertiban di Tempat Lain

Dia juga memastikan pemilik ruko tidak meminta izin kepada Jakpro.

“Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta atau pun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro,” ucap Syachrial dalam keterangannya, Rabu (7/6).

BACA JUGA: Brando Susanto Dorong Adanya Ruang Dialog Terkait Polemik Pembongkaran Ruko di Pluit

Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lahan tersebut.

Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo yang dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko.

BACA JUGA: Bangunan Ruko di Pluit Dibongkar, Pak RT Puji Pemprov DKI Jakarta

“Bersamaan dengan penjelasan ini, pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar,” kata dia.

Dia menambahkan Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara.

“Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang pemilik ruko bernama Ferry di jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara memembantah disebut melakukan penyerobotan tanah di bahu jalan dan saluran air.

Menurut dia, sebelum membeli aset tersebut, dia telah menyewa kepada PT Jakpro sejak tahun 1990 hingga 2019.

"Dulu sewa. Sewa kalau enggak salah sampai 2019. Setelah itu, kita jual-beli. Kami beli dengan Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) murni," ucapnya.

Untuk penutupan saluran air atau selokan di depan rukonya, Ferry mengaku telah mendapat izin dari Jakpro.

"Waktu sewa dari Jakpro pun kami pergunakan lahan ini tidak pernah permasalahkan," tutur Ferry. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler