Pemprov DKI Bongkar Ruko di Pluit, Legislator PSI Dorong Penertiban di Tempat Lain

Minggu, 28 Mei 2023 – 10:01 WIB
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto: HO/PSI DPRD DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran membongkar deretan Ruko di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ruko-ruko di Pluit tersebut dinilai melanggar aturan sebab menutupi saluran air dan bahu jalan sehingga dibongkar.

BACA JUGA: Brando Susanto Dorong Adanya Ruang Dialog Terkait Polemik Pembongkaran Ruko di Pluit

"Pak Heru telah tegas dalam hal ini, siapa yang melanggar patut untuk ditertibkan. Ini menjadi tauladan yang harus diikuti oleh seluruh jajarannya dalam menegakkan aturan di DKI Jakarta," ucap William dalam keterangannya, Minggu (28/5).

William juga berharap ketegasan Pemprov DKI tidak berhenti pada penertiban Ruko di Pluit, tetapi juga pada seluruh kawasan yang telah melanggar aturan seperti menutupi fasilitas umum (fasum).

BACA JUGA: Kasus Rebecca Klopper, 5 Jenis Kekerasan saat Pacaran Ini Perlu Diketahui Remaja Putri

"Kejadian ini semestinya jadi momentum Pemprov DKI mulai menyisir tempat-tempat yang serupa seperti di Pluit. Menertibkan bangunan yang telah melanggar aturan," kata dia.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga berharap Heru Budi harus bekerja tegak lurus  tanpa terikat pada aturan apa pun.

BACA JUGA: Siapa Pendamping Anies Baswedan? Orang Kaya Ini Singgung Perjuangan di Pilgub DKI Jakarta

Dia juga harus mendelegasikan tugas ini kepada seluruh wali kota untuk menegakkan aturan yang sama tanpa standar ganda.

"Pemkot harus diberi tugas, dan mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan. Kalau ditemukan, harus segera dibongkar," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5).

Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan pembongkaran ruko ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. 

Menurut dia, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," ucap Arifin.

Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 lantaran pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 karena bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler