jpnn.com, JAKARTA - Sejak digulirkan di awal 2017, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) telah banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dalam negeri.
Tercatat hingga akhir September 2018, telah terdapat 60 pengguna fasilitas tersebut yang terdiri dari 46 perusahaan skala menengah, dan 14 perusahaan skala kecil.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Langsung dari Gorontalo
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo mengungkapkan sejak mulai diluncurkan fasilitas ini, berbagai dampak ekonomi positif telah dirasakan.
“Nilai investasi dari penggunaan fasilitas ini telah mencapai Rp157,1 M, rasio ekspor impor juga mencapai 3,06 kali di mana nilai devisa impor penggunaan fasilitas ini telah mencapai USD 3.589.949, sementara nilai devisa ekspor mencapai USD 11.014.265, tidak hanya itu, fasilitas KITE IKM juga berdampak terhadap penyerapan 8.393 tenaga kerja,” ungkap Ambang.
BACA JUGA: Bea Cukai Tetapkan Tarif Impor Ubin Keramik Lebih Tinggi
Dari total IKM saat ini, jumlah yang telah melakukan impor sebanyak 32 IKM, atau 53 % dari total IKM dan IKM yang telah melakukan impor maupun ekspor sebanyak 25 IKM atau 42 % dari total IKM.
Sebaran IKM tersebut didominasi di daerah Jawa Tengah dan Bali dengan bidang produksi yang mendominasi berupa barang kerajinan dan furniture.
BACA JUGA: Kakanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Sita 1.887 Butir Ekstasi
Ambang menjelaskan bahwa banyak sekali benefit yang akan didapat dari pemanfaatan fasilitas KITE IKM.
Sebelum adanya fasilitas KITE IKM, para pengusaha IKM harus melakukan importasi bahan baku sendiri dan membayar bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan banyak di antara IKM yang tidak dapat mengimpor bahan baku sendiri dikarenakan ketidaktahuan cara melakukan impor sendiri, sehingga bahan baku impor yang diperoleh IKM berasal dari distributor dengan harga yang berlipat.
Begitupun dengan ekspor, selama ini banyak IKM yang tidak mampu mengekspor sendiri produknya, sehingga penjualan ke luar negeri dilakukan melalui distributor atau pihak lain yang mempunyai akses ke pasar internasional.
Harga jual sebenarnya yang dibayarkan oleh buyer di luar negeri tentu tidak bisa dinikmati sepenuhnya oleh IKM karena distributor atau pihak lain yang menjadi penentu harga.
Namun, dengan adanya fasilitas KITE IKM ini para pengusaha IKM dapat mengimpor barang bahan, barang contoh, mesin secara langsung atau melalui Konsorsium.
Selain itu, IKM juga bisa mengekspor sendiri hasil produksinya dengan dibukanya akses pasar ekspor melalui fasilitas Pusat Logistik Berikat.
"Dengan adanya fasilitas KITE IKM, diharapkan akan ada penurunan biaya produksi sebesar 20% s.d. 25% bagi IKM, sehingga diharapkan dapat mengefisiensi biaya produksi yang bisa berakibat pada peningkatan pendapatan/penghasilan IKM, peningkatan daya saing untuk produk ekspor, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa ekspor, dan peningkatan penerimaan perpajakan dari IKM, serta multiplier effect ekonomi lainnya," pungkasnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Aturan Barang Kiriman Terbaru Berlaku 10 Oktober 2018
Redaktur & Reporter : Natalia