Kivlan Tegaskan Prabowo Bersih dari Kasus Penculikan 13 Aktivis

Senin, 02 Juni 2014 – 17:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menilai tudingan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam peristiwa Mei 1998 sebagai hal tidak berdasar. Kivlan beralasan, Prabowo tidak terlibat dalam kasus itu.

Kivlan mengatakan bahwa pelaku penculikan adalah Tim Mawar, sebuah unit di bawah Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Sedangkan saat itu Prabowo sudah menjadi Panglima Kostrad.

BACA JUGA: Surati Moeldoko Agar Buka Dokumen Pemberhentian Prabowo

“Saya di Kostrad wakil Prabowo. (Prabowo) Saat itu sudah tidak jadi Danjen Kopassus lagi," kata Kivlan usai memberikan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Ranuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6).

Oleh karena itu Kivlan menegaskan, Prabowo tidak bertanggungjawab atas 13 orang yang hilang dalam peristiwa 1998. "Jadi sebenarnya Pak Prabowo tidak bertanggung jawab. 13 orang yang hilang itu bukan tanggung jawab Prabowo. Saat itu dia telah meninggalkan Kopassus," ujarnya.

BACA JUGA: Pengakuan Kivlan Zein soal Penculikan Perlu Diinvestigasi

Kivlan menuturkan, dirinya saat peristiwa itu menjabat sebagai Panglima Divisi II Kostrad di Malang. Kala itu, papar Kivlan, dirinya mendapat laporan intelijen bahwa 13 orang yang hilang itu diamankan untuk mengantisipasi sidang istimewa Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR).

"Saya mengetahui karena sebagai pejabat TNI saya mengetahui dari intel. 13 orang yang hilang untuk mengamankan sidang istimewa MPR," ucap Kivlan.

BACA JUGA: Warga Maluku tak Pernah Lupa Jasa JK

Karenanya Kivlan mengaku bersedia memberikan keterangan tentang huru-hara 1998 sehingga peristiwa itu segera terungkap. "Kalau mau kasus ini terang benderang saya siap. Nanti ada satu panel nasional untuk menjelaskan kasus 98, Ambon, Priok, Poso, Sampit. Ini harus diselesaikan secara nasional. Kalau saya bongkar semua, kasihan Megawati. Karena saat itu dalam tragedi banyak foto Mega," tuturnya.

Hanya saja Kivlan menegaskan bahwa dirinya belum mau menuruti panggilan Komnas HAM. Sebab, Undang-undang tahun 2000 tentang HAM megatur bahwa kasus pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili di pengadilan HAM ad hoc.

"Saya merasa isu itu dari tim kampanye Jokowi-JK. Hal itu desakan orang-orang yang tidak senang Prabowo dan mendesak Komnas HAM, kemudian langsung memanggil saya," ucapnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Soroti Inkonsistensi Prabowo soal SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler