KJI Tolak Jamsosnas Dimerger

Jumat, 06 Mei 2011 – 06:25 WIB

JAKARTA - Pengamat sosial ekonomi yang tergabung dalam Komunitas Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional Indonesia (KJI) tidak setuju terkait RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang diusulkan DPRMereka mengatakan rancangan yang menyebutkan jamsosnas yang selama ini ada akan dimerger menjadi satu badan.

"Tidak sesuai karena selama ini jamsosnas sudah dibagi berdasarkan kategorinya masing-masing," kata Ketua Umum KJI Achmad Subianto di Jakarta, Kamis (5/5)

BACA JUGA: Jaksa Kantongi Transkrip Pembicaraan Cirus



Mantan Dirut Taspen itu mengatakan beberapa contoh jamsosnas antara lain Taspen, Asabri, Jamsostek, Askes, Bapertarum, dan Jasa Raharja
"Masa mau dimerger (digabung) jadi satu" Tidak mungkin

BACA JUGA: PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural

Itu akan menimbulkan demonstrasi dari para PNS," lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan Subianto, gaji para PNS dinilai kecil dan Taspen sebagai tabungan wajib mereka tidak mendapatkan iuran dari pemerintah
"Jadi,mereka mana mau uangnya digabung-gabungkan," kata Subianto

BACA JUGA: Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK



Selain itu, lanjutnya, RUU BPJS disusun berdasarkan atas UU No 40/ 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN)Menurutnya, undang-undang itu banyak kelemahannya sehingga tidak layak dijadikan acuan.

Beberapa kelemahan UU No 40/ 2004 menurut Subianto antara lain jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti"Padahal dalam sistim pensiun dikenal dua metode perhitungan manfaat, manfaat pasti dan iuran pasti," kata Subianto

Kemudian, BPJS seharusnya ada 3 bentuk yakni BPJS Warganegara,BPJS Profesi, dan BPJS Pendukung"Tapi, di undang-undang itu tidak disebutkan demikian, karena memang disahkan terburu-buru," jelasnya.

Subianto mengatakan seharusnya jamsosnas tersebut tidak perlu dimerger untuk menghasilkan sesuatu yang baru tetapi menyempurnakan yang sudah berjalan saat iniPenyempurnaan berupa mengkategorikan BPJS kedalam tiga struktur bisnisnya yakni BPJS Warganegara meliputi Jamsosnasda (Jaminan Sosial Nasional Daerah)/Jamsoswan.

Jamsosnas mencakup jaminan sosial para pekerja non formalKemudian, BPJS profesi meliputi BPJS PNS (Taspen), BPJS TNI (Asabri), BPJS Karyawan Swasta (Jamsostek), dan nantinya akan dibentuk BPJS untuk Guru Swasta dan karyawan BUMN

Sementara untuk BPJS Penunjang, lanjut Subianto, ada BPJS Kesehatan (Askes), BPJS Perumahan (Bapertarum), atau BPJS Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja)"Seharusnya kita menyempurnakan jaminan sosial yang sudah ada dan bukan malah menyatukanItu tidak akan jalan dengan baik," tukasnya

Saat ini, tambah Subianto, RUU BPJS masih deadlock (terkunci), belum ada titik temu antara keinginan DPR (merger jamsosnas) dengan keinginan pemerintah (menganggap UU No 40/ 2004 adalah benar)(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler