KJRI Kuching Terbitkan Dokumen Keimigrasian TKI di Malaysia

Minggu, 30 Juni 2019 – 15:55 WIB
Proses pengambilan data biometrik untuk pembuatan paspor WNI di Malaysia. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, melakukan pelayanan keimigrasian bagi para tenaga kerja Indonesia di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia pada Sabtu (29/6) dan Minggu (27/6).

Pelayanan dilakukan di hari Sabtu-Minggu pada saat TKI libur bekerja. Proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara dilakukan di ladang perkebunan kelapa sawit tempat para TKI bekerja.

BACA JUGA: Kisah Endang Siswati, TKI di Hong Kong Bergaji Rp 10 Juta, Setiap Minggu Bebas Berlibur

Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan tujuan pelayanan ini untuk menertibkan dokumen keimigrasian bagi para TKI. Pelayanan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam perlindungan terhadap WNI utamanya dalam pencegahan TKI nonprosedur di luar negeri.

BACA JUGA: 7 Tokoh Muda Ini Dinilai Layak Jadi Kandidat Menteri Jokowi

BACA JUGA: Moratorium TKI Timbulkan Masalah Baru?

"Kami hadir dengan sistem jemput bola untuk mendatangi para TKI langsung di ladang tempat mereka bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor KJRI di Kuching, " ujarnya dalam siaran pers Imigrasi, Minggu (30/6).

Dia menegaskan bahwa penerbitan paspor menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri. Dia juga berpesan agar TKI taat pada aturan hukum di Malaysia.

BACA JUGA: Global Al Wakil Apresiasi Penempatan TKI ke Timur Tengah

Pada pelayanan jemput bola tersebut, KJRI Kuching hanya melayani WNI dengan kriteria yang sudah mempunyai paspor tapi tidak mempunyai permit atau izin tinggal di Malaysia. Kemudian, WNI yang punya paspor, namun telah habis masa berlakunya dan habis masa izin tinggalnya. WNI tidak punya paspor, undocumented, tapi terdata pernah punya paspor RI (biasanya untuk kasus TKI yang masuk Malaysia menggunakan paspor, lalu lari dari majikan, dan paspor ditahan oleh majikan).

Saat ini terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Jumlah ini merupakan 95 persen dari total pekerja asing di Sarawak. Sementara itu terdapat sekitar 20 ribu TKI ilegal yang tinggal dan bekerja di Sarawak.

Selama Januari - Juni 2019, KJRI Kuching telah melaksanakan pelayanan jemput bola bagi WNI sebanyak 12 kali dengan jumlah WNI yang telah dilayani sebanyak 1.639 pemohon.

Di samping itu, KJRI Kuching juga telah memulangkan sejumlah 284 orang TKI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia. Pelanggaran hukum yang dilakukan seperti overstay, tidak memiliki paspor, dan memalsukan cap paspor. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.700 TKI Ternyata Duduk di Bangku Kuliah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler