KKI Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Selamat

Kamis, 30 Desember 2021 – 10:38 WIB
Wakil Ketua I KKI Laksda TNI Purnawirawan drg. Andriani, Sp.Ort, FICD mewakili KKI menerima Piagam Penghargaan Anugerah Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Jakarta, Rabu ((29/12/21). Foto: Dok. KKI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia kembali menggelar kegiatan penilaian Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diikuti oleh 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi 98 kota, dan 416 kabupaten yang dilakukan secara hybrid.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

BACA JUGA: Bupati Landak Raih Peringkat 4 Atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendapatkan “Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI” untuk lingkup lembaga.

Pengumuman penilaian tersebut disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada kesempatan acara pemberian Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

BACA JUGA: Begini Strategi DJP Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Depok

Wakil Ketua I KKI Laksda TNI Purnawirawan drg. Andriani, Sp.Ort, FICD mewakili KKI menerima Piagam Penghargaan Anugerah Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta  yang diberikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Rabu ((29/12/21).

Andriani menyampaikan capaian yang diraih KKI akan menjadi motivasi untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar KKI dapat memberikan sumbangsih yang terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia khususnya di bidang kedokteran. 

BACA JUGA: Produk Hortikultura Cabai Paku Masuk Daftar Top 45 Inovasi Pelayanan Publik

KKI juga bertekad memberikan layanan publik yang transparan akuntable, cepat dan tepat untuk para dokter dan dokter gigi.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya secara daring, menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan tidak ramah. Standar pelayanan publik harus makin meningkat.

Ketua Ombudsman RI menyatakan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik" dimaksudkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, mulai dari lingkup pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, lembaga pemerintah hingga kementerian.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler